1.1 “Kecerdasan Buatan” atau “AI” berarti bidang studi yang menggabungkan ilmu komputer dan dataset yang kuat untuk memungkinkan pemecahan masalah; dan sering juga diterapkan untuk menggambarkan kecerdasan – persepsi, sintesis, dan kesimpulan informasi – ditunjukkan oleh mesin, dibandingkan dengan kecerdasan yang ditunjukkan oleh manusia. Istilah “AI” sering diterapkan pada sistem mesin yang memiliki karakteristik proses intelektual manusia, seperti kemampuan untuk bernalar, menemukan makna, menggeneralisasi, atau belajar dari pengalaman.
1.2 “Alat AI” berarti aplikasi perangkat lunak yang merupakan bagian dari Platform, termasuk bot berbasis AI (Alat Bantu Generatif), yang menggunakan teknologi AI untuk melakukan tugas tertentu dan memecahkan masalah bisnis, yang digunakan atau dikembangkan oleh G-P untuk digunakan oleh pelanggan dan prospek G-P dan G-P .
1.3 “Pengguna Resmi” berarti perorangan yang diizinkan untuk menggunakan Platform sesuai dengan lisensi yang diberikan berdasarkan EULA ini, termasuk, namun tidak terbatas pada setiap pengguna yang diberikan akses ke Platform melalui G-P atau pihak ketiga resmi G-P.
1.4 “Informasi Rahasia” memiliki makna yang ditetapkan dalam Pasal 5.1.1.
1.5 “Dokumentasi” berarti pedoman pengguna, pedoman teknis, dan materi lain yang disediakan oleh Perusahaan, dalam bentuk cetak, elektronik, atau bentuk lainnya, yang menjelaskan pemasangan, operasi, penggunaan, atau spesifikasi teknis Platform.
1.6 “Umpan Balik” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 6.2.
1.7 “Data SDM” berarti informasi mengenai Profesional/Anda dan hubungan kerja Anda dengan Perusahaan. Informasi ini dapat termasuk, tanpa batasan, nama Anda/Profesional, jabatan pekerjaan, email kontak, informasi posisi, informasi perusahaan, geografi, dan informasi lainnya. Ini dapat dimasukkan ke dalam Platform oleh Perusahaan atau oleh Anda atau Pengguna yang Anda Izinkan.
1.8 “Hak Kekayaan Intelektual” berarti setiap dan semua hak terdaftar dan tidak terdaftar yang diberikan, diajukan, atau sekarang atau selanjutnya yang ada berdasarkan atau terkait dengan paten, hak cipta, merek dagang, rahasia dagang, perlindungan basis data, atau undang-undang hak kekayaan intelektual lainnya, dan semua hak atau bentuk perlindungan yang serupa atau setara, di belahan dunia mana pun.
1.9 “Perjanjian Induk” berarti perjanjian yang berlaku yang ditandatangani antara Anda dan G-P, jika ada, yang juga mencakup hak bagi Anda untuk mengakses dan menggunakan Platform sesuai dengan ketentuan EULA ini.
1.10 “Informasi Pribadi” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam Bagian 5.1.2.
1.11 “Profesional” berarti Anda (jika karyawan G-P ), atau karyawan saat ini atau calon karyawan yang dipilih oleh Anda dan dipekerjakan oleh G-P sesuai dengan Perjanjian Induk.
1.12 “Layanan” berarti Anda (jika karyawan G-P ), atau karyawan saat ini atau calon karyawan yang Anda pilih dan dipekerjakan oleh G-P sesuai dengan Perjanjian Induk.
1.13 “Platform” memiliki arti yang ditetapkan dalam pendahuluan.
1.14 “Jangka Waktu” memiliki makna yang ditetapkan dalam Pasal 12.1.
1.15 “Layanan Pihak Ketiga” berarti layanan pihak ketiga yang terintegrasi dengan atau diakses melalui Platform.
1.16 “Data Pengguna” berarti kredensial login, kata sandi, email kontak, dan informasi autentikasi pengguna lainnya, jika ada, yang Anda atau Pengguna yang Anda Izinkan masuk ke dalam Platform untuk mengakses dan menggunakan Layanan, dan yang bukan merupakan Data SDM.
1.17 “Data Perekrutan” berarti wawasan data, dasbor, atau visualisasi data yang mencerminkan kompensasi yang dikumpulkan, pelaporan pasar tenaga kerja (misalnya pekerjaan, upah, dll.), dan informasi terkait lainnya untuk Profesional yang kami rekrut, libatkan, atau pekerjakan atas permintaan Anda, yang informasinya diakses melalui Platform.