Memperkenalkan G-P Gia™ — Agen SDM Global Anda yang tepercaya. Gia sekarang tersedia dalam versi Beta. Daftar untuk akses gratis
Memperkenalkan G-P Gia™ — Agen SDM Global Anda yang tepercaya. Gia sekarang tersedia dalam versi Beta. Daftar untuk akses gratis
Logo G-P
Minta proposal
Globalpedia

Perusahaan Catatan (EOR) di CiPantai Gading

Populasi

29,344,847

Bahasa

1.

Bahasa Prancis

Ibu Kota Negara

Yamoussoukro

Mata Uang

franc CFA Afrika Barat (XOF)

G-P memungkinkan perusahaan Anda mulai merekrut talenta dalam hitungan menit melalui infrastruktur entitas global kami. Tidak seperti Organisasi Perusahaan Profesional (Profesional Employer Organization atau PEP), G-P memungkinkan perusahaan Anda untuk memperluas jejak global Anda tanpa kerumitan pengaturan dan manajemen entitas.

Produk ketenagakerjaan global kami, termasuk G-P Meridian Prime™ dan G-P Meridian Core™, didukung oleh tim terbesar pakar SDM dan hukum di industri ini. Kami menangani kompleksitas yang berkembang dari ekspansi global yang sesuai — sehingga Anda dapat mencari peluang di depan.

Sebagai pakar EOR global, kami mengelola penggajian, praktik terbaik kontrak kerja, tunjangan norma hukum dan pasar, pengeluaran karyawan, serta pemutusan hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja. Anda akan merasa tenang apabila mengetahui Anda memiliki tim pakar ketenagakerjaan khusus yang akan membantu setiap langkah Anda untuk mempekerjakan karyawan. G-P memungkinkan Anda memanfaatkan bakat orang-orang paling cemerlang di lebih dari 180 negara di seluruh dunia, dengan cepat dan mudah.

Merekrut di Pantai Gading

Pantai Gading terletak di Afrika Barat yang berbatasan dengan Samudra Atlantik. Bahasa resminya adalah bahasa Prancis, tetapi lebih dari bahasa 77 lain digunakan di negara tersebut. Pantai Gading adalah produsen kakao terbesar di dunia, menyumbang 30% dari produksi dunia. Ekspor besar lainnya termasuk minyak mentah, kopi, minyak sawit, dan kayu.

Ketika menegosiasikan ketentuan kontrak kerja dan surat penawaran dengan seorang karyawan di Pantai Gading, mungkin bermanfaat untuk mengingat hal-hal berikut.

Kontrak kerja di Pantai Gading

Kontrak kerja di Pantai Gading dapat berupa jangka waktu tertentu atau tidak terbatas. Meskipun perjanjian lisan dan tertulis diperbolehkan, kontrak jangka waktu tetap harus dibuat secara tertulis. Jika tidak, mereka akan dianggap sebagai kontrak jangka waktu yang tidak terbatas. Kontrak jangka panjang tetap dapat diperpanjang tanpa batas hingga 2 tahun.

Praktik terbaik adalah menempatkan kontrak kerja tertulis yang kuat di Pantai Gading, dalam bahasa setempat, yang menjelaskan persyaratan kompensasi, tunjangan, dan pemutusan hubungan kerja karyawan. Surat penawaran dan kontrak kerja di Pantai Gading harus selalu menyatakan gaji dan jumlah kompensasi dalam franc CFA Afrika Barat, bukan mata uang lainnya.

Masa percobaan diperbolehkan di Pantai Gading, tetapi durasinya didasarkan pada siklus pembayaran dan jenis pekerja:

  • 8 hari untuk pekerja harian atau yang dibayar per jam
  • 1 bulan untuk pekerja yang dibayar bulanan
  • 2 bulan untuk supervisor, teknisi, dan pekerja serupa
  • 3 bulan untuk insinyur, manajer, teknisi tingkat tinggi, dan pekerja serupa

Masa percobaan hanya dapat diperpanjang satu kali, dan karyawan harus diberi tahu secara tertulis sebagai berikut:

  • 2 hari sebelum akhir 8-day periode
  • 8 hari sebelum masa 1-month percobaan berakhir
  • 15 hari sebelum masa 2–3-month percobaan berakhir

Jam kerja di Pantai Gading

Secara umum, Pantai Gading memiliki satu minggu 40-hour kerja, biasanya diatur sebagai 8-hour hari, 5 hari seminggu.

Karyawan berhak atas upah lembur untuk setiap jam kerja yang melebihi maksimum yang diizinkan oleh hukum.

Gaji lembur dihitung sebagai berikut:

  • 115% untuk jam kerja antara 41st dan 48th jam
  • 150% untuk jam kerja setelah 48th jam kerja
  • 175% untuk jam kerja pada malam hari, serta siang hari pada hari Minggu dan hari libur nasional
  • 200% untuk jam kerja pada malam hari pada hari Minggu dan hari libur nasional

Liburan di Pantai Gading

Pantai Gading merayakan hari libur 14 nasional:

  • Tahun Baru
  • Senin Paskah
  • Hari Buruh
  • Hari Kenaikan
  • Senin Pentakosta
  • Laila tou-Kadr
  • Membantu el-Fitr
  • Hari Kemerdekaan
  • Hari Maria Diangkat ke Surga
  • Bantu el-Kebir
  • Hari Orang Kudus
  • Hari Perdamaian Nasional
  • Ulang Tahun Nabi
  • Hari Natal

Hari libur di Pantai Gading

Setelah 1 tahun bekerja, karyawan umumnya berhak atas cuti tahunan 26 berbayar. Ini meningkat menjadi 27 hari setelah 5 tahun masa kerja.

Cuti sakit Pantai Gading

Karyawan memenuhi syarat untuk setidaknya 5 hari cuti sakit berbayar.

Cuti melahirkan/paternitas di Pantai Gading

Karyawan yang diperkirakan umumnya berhak atas cuti melahirkan berbayar selama 14 berminggu -minggu.

Asuransi kesehatan di Pantai Gading

Pantai Gading  mulai mendaftarkan warga dalam sistem perawatan kesehatan universal pada bulan Februari 2015. Tujuan program ini adalah untuk mengenakan biaya perawatan berbiaya rendah kepada semua warga berusia 5 dan di atas CFA 1,000 per bulan.

Pemutusan/pemberhentian di Pantai Gading

Kontrak jangka waktu tetap hanya dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang disepakati dengan keadaan kahar, kesepakatan bersama, atau pelanggaran serius oleh salah satu pihak.

Kontrak tidak terbatas dapat diakhiri oleh karyawan setelah masa kerja 6 selama bulan.

Perusahaan dapat mengakhiri kontrak yang tidak terbatas kapan saja dengan alasan  yang sah. Perusahaan harus memberi tahu karyawan secara tertulis dan mengikuti periode pemberitahuan yang diuraikan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berbeda-beda menurut tingkat gaji dan pekerjaan.

Karyawan umumnya memenuhi syarat untuk pemutusan hubungan kerja sebagai berikut:

  • Masa kerja hingga 5 tahun: 30% dari upah bulanan
  • 6-10 tahun pengabdian: 35% dari upah bulanan
  • Masa kerja 10+ tahun: 40% dari upah bulanan

Membayar pajak di Pantai Gading

Karyawan membayar pajak gaji sebesar 1.5% dari pendapatan kotor 80mereka. Mereka juga membayar pajak kontribusi nasional progresif atas 80% gaji mereka. Perusahaan wajib memberikan kontribusi jaminan sosial untuk sejumlah dana dengan tarif berikut:

  • Tunjangan keluarga: 5.75%
  • Cedera kerja: 2% – 5%
  • Pensiun: 7.7%

Mengapa G-P?

Di G-P , kami membantu perusahaan membuka kekuatan tenaga kerja di mana pun melalui Global Growth Platform™ yang terdepan di industri. Biarkan kami menangani tugas-tugas kompleks dan mahal yang terlibat dalam mencari, mempekerjakan, menerima pembayaran, dan membayar anggota tim Anda, di mana pun di seluruh dunia, dengan kecepatan dan jaminan kepatuhan global yang dibutuhkan bisnis Anda.

Hubungi kami hari ini untuk mempelajari selengkapnya.

Penafian

KONTEN INI DIBUAT HANYA UNTUK TUJUAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN NASIHAT HUKUM ATAU PAJAK. Anda harus selalu berkonsultasi dan bergantung pada penasihat hukum dan/atau pajak. G-P tidak menyediakan nasihat hukum atau pajak. Informasi ini bersifat umum dan tidak disesuaikan untuk perusahaan atau tenaga kerja tertentu dan tidak mencerminkan penyediaan produk G-P di yurisdiksi tertentu. G-P tidak memberikan pernyataan terkait keakuratan, kelengkapan, atau ketepatan waktu informasi ini dan tidak memiliki kewajiban yang timbul darinya atau terkait dengannya, termasuk kerugian disebabkan dengan penggunaan atau ketergantungan terhadap informasi.

Perluasan di
CiPantai Gading.

Pesan demo
Bagikan Panduan Ini