Ganti Rugi
Ganti Rugi Bersama: Setiap Pihak (sebagai “Pihak yang Mengganti Rugi”) akan senantiasa mengganti kerugian, membela dan membebaskan Pihak lain, perusahaan induk atau induknya, anak perusahaan dan afiliasi, direktur mereka masing-masing, petugas, karyawan, pemegang lisensi, kontraktor, pengacara, agen, penerus dan penerima tugas (sebagai “Pihak Penerima Ganti Rugi”), dari dan terhadap setiap dan semua klaim, kerusakan, kewajiban, pembayaran, tindakan, permintaan, proses pengadilan, biaya dan pengeluaran, termasuk biaya pengacara yang wajar, (secara bersama-sama, “Kewajiban”) yang timbul dari klaim oleh Pihak ketiga yang dilakukan terhadap Pihak Tertanggung terkait (i) pelanggaran berat Pihak Penanggung terhadap kewajibannya, pernyataan, atau jaminan dalam Ketentuan ini; (ii) kegiatan pemrosesan data sehubungan dengan Ketentuan ini; atau (iii) kelalaian besar atau kesalahan yang disengaja dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
Ganti Rugi Nasabah: Pelanggan harus selalu mengganti rugi, melindungi dan membebaskan G-P, perusahaan induk atau induknya, anak perusahaan dan afiliasi, direktur mereka masing-masing, petugas, karyawan, pemegang lisensi, kontraktor, pengacara, agen, penerus dan penerima kuasa (“Pihak Penerima Ganti Rugi G-P ”), dari dan terhadap Kewajiban apa pun yang timbul dari klaim oleh pihak ketiga mana pun (termasuk Kontraktor(-kontraktor)) yang dilakukan terhadap Pihak Penerima Ganti Rugi G-P mana pun yang berkaitan dengan (i) kesalahan klasifikasi Kontraktor; (ii) pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor; dan (iii) hubungan antara Pelanggan dan Kontraktor.
Proses Ganti Rugi: Pihak Penerima Ganti Rugi akan: (a) memberikan pemberitahuan tertulis segera tentang klaim yang berlaku kepada Pihak yang Mengganti Rugi; (b) memberikan kendali penuh kepada Pihak yang Mengganti Rugi atas pembelaan dan penyelesaian yang berlaku; dan (c) bekerja sama sebagaimana diminta oleh Pihak yang Mengganti Rugi, atas biaya Pihak yang Mengganti Rugi. Pihak yang Mengganti Rugi tidak akan menyetujui penyelesaian apa pun kecuali jika penyelesaian tersebut mencakup pelepasan penuh klaim yang berlaku terhadap Pihak Penerima Ganti Rugi.