Ketentuan Layanan G-P Contractor (“Ketentuan”) ini mengatur penggunaan Pelanggan atas G-P Contractor pada Platform GP (“Platform”). Dalam Ketentuan ini, G-P dan Pelanggan dapat secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak, dan masing-masing secara terpisah sebagai Pihak. Dengan mengeklik “Saya menerima”, atau dengan mengakses atau menggunakan G-P Contractor, Anda menerima Ketentuan ini atas nama entitas hukum yang diidentifikasi berdasarkan nama dan alamat terdaftar dalam Informasi Perusahaan yang disediakan pada Platform (“Pelanggan”), dan Anda menegaskan bahwa Anda berwenang untuk mengikat Pelanggan pada Ketentuan ini.
Pengantar
G-P Contractor cakupan
G-P Contractor memungkinkan Pelanggan untuk melibatkan individu sebagai kontraktor independen (“Kontraktor”) di yurisdiksi yang tersedia dan G-P akan mengirimkan pembayaran kepada Kontraktor sebagaimana diuraikan di sini.
Kontrak Kontraktor: Pelanggan akan memiliki akses ke templat Perjanjian Konsultasi dalam Platform (“Templat Kontrak”). Pelanggan dapat menyesuaikan Templat Kontrak dalam batas yang telah ditentukan sebelumnya untuk digunakan dengan Kontraktor. Atau, Pelanggan dan Kontraktor dapat menyetujui bentuk kontrak mereka sendiri (“Perjanjian Pelanggan”). Pelanggan setuju untuk mengunggah salinan Templat Kontrak atau Perjanjian Pelanggan yang ditandatangani ke dalam Platform untuk setiap Kontraktor.
Penapisan: G-P berhak, atas pertimbangannya sendiri, menolak mengatur Pelanggan untuk menggunakan G-P Contractor, atau, jika Kontraktor gagal dalam penyaringan sanksi G-P , menolak mengatur Kontraktor untuk pembayaran, atau melakukan pembayaran kepada Kontraktor.
Metode dan proses pembayaran kontraktor
Akun Pembayaran: Pelanggan harus memiliki akun dengan salah satu mitra pembayaran G-P yang beroperasi di negara tempat Kontraktor menyediakan layanan untuk dapat melakukan pembayaran kepada Kontraktor. Pelanggan dapat menggunakan akun pembayaran yang ada atau dapat mengaturnya dari dalam Platform. Nasabah harus memiliki dana yang cukup di rekening pembayaran mereka untuk memulai pembayaran apa pun. Rekening pembayaran dengan dana yang tidak mencukupi akan menghasilkan pesan kesalahan dan instruksi untuk menyetorkan dana tambahan. Pembayaran kepada Kontraktor tidak akan dilakukan hingga tersedia dana yang cukup.
Untuk setiap Pelanggan Faktur Kontraktor yang memilih untuk membayar, Pelanggan akan menerima ringkasan jumlah total yang harus dibayarkan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya Kontraktor, PPN, tarif FX yang berlaku, dan biaya terkait apa pun (“Penawaran Harga Pembayaran”). Penerimaan Pelanggan atas Penawaran Pembayaran merupakan perjanjian untuk membayar semua jumlah yang dinyatakan di dalamnya, termasuk jumlah kepada Kontraktor.
Setelah Pelanggan menyetujui Penawaran Pembayaran, mitra pembayaran G-P akan melakukan transfer bank langsung ke rekening bank Kontraktor. Kontraktor harus menyerahkan perincian perbankan untuk menerima pembayaran.
G-P Biaya: Biaya Platform G-P dan biaya transaksi (secara bersama-sama disebut sebagai “Biaya G-P ”) dikutip dalam Platform. Pelanggan setuju untuk membayar Biaya G-P untuk setiap Penawaran Pembayaran.
Semua keterlambatan pembayaran akan dikenakan bunga dengan tarif kurang dari 1% per bulan atau tarif tertinggi yang diizinkan berdasarkan hukum yang berlaku, ditambah kompensasi untuk biaya pemulihan, termasuk biaya pengacara yang wajar, jika diizinkan oleh hukum yang berlaku. Biaya G-P dikenakan kenaikan harga tahunan tidak lebih dari 3%.
Pajak
Jika pembayaran apa pun yang dilakukan oleh Pelanggan dikenakan pemotongan pajak berdasarkan hukum yang berlaku, Pelanggan akan: (i) memberi tahu G-P sebelum pemotongan pajak tersebut; (ii) membayar pajak tersebut kepada otoritas pemerintah yang sesuai; dan (iii) mengirimkan saldo karena G-P net pajak tersebut. Pelanggan dan G-P akan bekerja sama dengan iktikad baik untuk memenuhi syarat transaksi untuk pengecualian atau pengurangan jumlah pajak penangguhan yang berlaku dan untuk melengkapi formulir sebagaimana diwajibkan untuk tujuan tersebut. Jika berlaku, Pelanggan harus memberikan sertifikat pemotongan pajak atau tanda terima yang diterbitkan oleh otoritas pemerintah tersebut kepada G-P .
Jangka Waktu; Penghentian
Ketentuan: Ketentuan ini berlaku setelah penerimaan Pelanggan di Platform, atau setelah Pelanggan menggunakan atau mengakses G-P Contractor dan akan tetap berlaku hingga diakhiri.
Pemutusan Sukarela: Baik G-P maupun Pelanggan dapat mengakhiri Ketentuan ini dan penggunaan G-P Contractor oleh Pelanggan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain 30-days .
Pengakhiran karena Pelanggaran: Apabila terjadi pelanggaran kontrak, Pihak yang tidak melanggar dapat mengakhiri Ketentuan ini dan penggunaan G-P Contractor oleh Pelanggan, setelah pemberitahuan tertulis kepada Pihak yang melanggar dan peluang pemulihan selama 7 hari kalender untuk memperbaikinya.
Pengakhiran Kontraktor: Setelah pengakhiran kontrak dengan Kontraktor, Pelanggan harus memberi tahu G-P tentang pengakhiran tersebut dan mengirimkan Faktur Kontraktor yang belum diselesaikan. Semua Faktur Kontraktor yang dikirimkan ke G-P dikenakan Biaya G-P . Kewajiban untuk membayar Faktur Kontraktor dan Biaya G-P yang dikirimkan tetap berlaku setelah Ketentuan ini dan penggunaan G-P Contractor oleh Pelanggan untuk alasan apa pun.
Jaminan dan kewajiban
- Masing-masing Pelanggan dan G-P menyatakan dan menjamin bahwa (i) diatur sebagaimana mestinya dan secara sah ada sebagai entitas yang memiliki reputasi baik berdasarkan undang-undang yurisdiksi organisasinya; dan (ii) pihaknya memiliki hak dan wewenang penuh untuk menandatangani Ketentuan ini.
- G-P tidak bertanggung jawab atas kesalahan pada Faktur Kontraktor.
- G-P secara tegas menyangkal bahwa G-P Contractor s cocok untuk tujuan tertentu.
- G-P tidak bertanggung jawab atas klaim yang timbul dari atau terkait dengan Templat Kontrak, atas keberlakuan Templat Kontrak.
- G-P tidak bertanggung jawab atas klaim yang timbul dari atau terkait dengan Kontrak Pelanggan, atau atas keberlakuan Kontrak Pelanggan.
- G-P tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas kinerja pekerjaan Kontraktor.
- Akun Pelanggan dengan dan penggunaan layanan mitra pembayaran terpisah dari ketentuan ini dan tunduk pada syarat dan ketentuan antara Pelanggan dan mitra pembayaran.
Kecuali untuk kewajiban ganti rugi dalam Perjanjian ini dan kewajiban pembayaran Pelanggan, dalam keadaan apa pun total kewajiban G-P atau Pelanggan kepada Pihak lain sehubungan dengan Ketentuan ini tidak akan melebihi yang lebih rendah dari (i) dua belas (12) kali Biaya G-P yang harus dibayarkan oleh Pelanggan untuk Kontraktor(-kontraktor) terkait yang menimbulkan kewajiban pada akhir bulan sebelum tindakan menimbulkan kewajiban, atau (ii) mata uang pembayaran Pelanggan setara dengan USD100,000.
G-P SECARA TEGAS MENAFIKAN SEMUA JAMINAN, TERSURAT MAUPUN TERSIRAT, YANG TIDAK DIBUAT SECARA TEGAS DI SINI, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA, JAMINAN DAPAT DIPERJUALBELIKAN, KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU, DAN NON-PELANGGARAN. KECUALI UNTUK KEWAJIBAN GANTI RUGI DI SINI, TIDAK ADA PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK LAIN TERKAIT DENGAN KETENTUAN INI UNTUK SETIAP KEUNTUNGAN ATAU PENDAPATAN YANG HILANG ATAU UNTUK SETIAP KERUGIAN KONSEKUENSIAL, TIDAK LANGSUNG, INSIDENTAL, KHUSUS, HUKUMAN, ATAU CONTOH. SELAIN KEWAJIBAN GANTI RUGI DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PELANGGAN DALAM PERJANJIAN INI, TIDAK ADA PIHAK YANG AKAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK LAIN UNTUK TUJUAN APA PUN DALAM PERJANJIAN INI YANG MELEBIHI JUMLAH YANG DITETAPKAN DALAM AYAT SEBELUMNYA.
Ganti Rugi
Ganti Rugi Bersama: Setiap Pihak (sebagai “Pihak yang Mengganti Rugi”) akan senantiasa mengganti kerugian, membela dan membebaskan Pihak lain, perusahaan induk atau induknya, anak perusahaan dan afiliasi, direktur mereka masing-masing, petugas, karyawan, pemegang lisensi, kontraktor, pengacara, agen, penerus dan penerima tugas (sebagai “Pihak Penerima Ganti Rugi”), dari dan terhadap setiap dan semua klaim, kerusakan, kewajiban, pembayaran, tindakan, permintaan, proses pengadilan, biaya dan pengeluaran, termasuk biaya pengacara yang wajar, (secara bersama-sama, “Kewajiban”) yang timbul dari klaim oleh Pihak ketiga yang dilakukan terhadap Pihak Tertanggung terkait (i) pelanggaran berat Pihak Penanggung terhadap kewajibannya, pernyataan, atau jaminan dalam Ketentuan ini; (ii) kegiatan pemrosesan data sehubungan dengan Ketentuan ini; atau (iii) kelalaian besar atau kesalahan yang disengaja dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
Ganti Rugi Nasabah: Pelanggan harus selalu mengganti rugi, melindungi dan membebaskan G-P, perusahaan induk atau induknya, anak perusahaan dan afiliasi, direktur mereka masing-masing, petugas, karyawan, pemegang lisensi, kontraktor, pengacara, agen, penerus dan penerima kuasa (“Pihak Penerima Ganti Rugi G-P ”), dari dan terhadap Kewajiban apa pun yang timbul dari klaim oleh pihak ketiga mana pun (termasuk Kontraktor(-kontraktor)) yang dilakukan terhadap Pihak Penerima Ganti Rugi G-P mana pun yang berkaitan dengan (i) kesalahan klasifikasi Kontraktor; (ii) pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor; dan (iii) hubungan antara Pelanggan dan Kontraktor.
Proses Ganti Rugi: Pihak Penerima Ganti Rugi akan: (a) memberikan pemberitahuan tertulis segera tentang klaim yang berlaku kepada Pihak yang Mengganti Rugi; (b) memberikan kendali penuh kepada Pihak yang Mengganti Rugi atas pembelaan dan penyelesaian yang berlaku; dan (c) bekerja sama sebagaimana diminta oleh Pihak yang Mengganti Rugi, atas biaya Pihak yang Mengganti Rugi. Pihak yang Mengganti Rugi tidak akan menyetujui penyelesaian apa pun kecuali jika penyelesaian tersebut mencakup pelepasan penuh klaim yang berlaku terhadap Pihak Penerima Ganti Rugi.
Keadaan Kahar
Selain kewajiban pembayaran Pelanggan, Pihak mana pun tidak akan melanggar Ketentuan ini atau bertanggung jawab atas keterlambatan pelaksanaan, atau kegagalan untuk bekerja, salah satu kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini jika penundaan atau kegagalan tersebut terjadi akibat terjadinya peristiwa keadaan kahar (didefinisikan sebagai peristiwa atau keadaan apa pun, kejadian dan dampak yang tidak dapat dihindari oleh Pihak yang terdampak, termasuk, namun tidak terbatas pada tindakan Tuhan atau kuasa alam, tanah longsor, petir, gempa bumi, banjir, kebakaran, peringatan badai atau badai, gelombang pasang, kerusakan kapal dan bahaya navigasi, tindakan perang atau musuh publik, invasi, tindakan terorisme, pandemi, pemogokan, penghentian atau sabotase kerja). Setelah terjadinya peristiwa keadaan kahar, Pihak yang terdampak dalam melaksanakan kewajibannya akan segera memberikan pemberitahuan tertulis tentang peristiwa tersebut kepada pihak lain dan akan melanjutkan pelaksanaan secara penuh sesegera mungkin, dan Pihak tersebut akan mengerahkan upaya terbaiknya untuk menghilangkan atau memperbaiki penyebab pencegahan tersebut sesegera mungkin.
Kerahasiaan
Masing-masing Pelanggan dan G-P (atas nama dirinya sendiri dan afiliasinya) setuju bahwa setiap informasi yang dipertukarkan antara Para Pihak sesuai dengan Ketentuan ini akan dianggap sebagai “Informasi Rahasia”. Masing-masing Pihak setuju untuk menjaga kerahasiaan semua Informasi Rahasia yang diungkapkan kepadanya oleh Pihak lain sesuai dengan Perjanjian ini, dan untuk melindungi kerahasiaan Informasi Rahasia dengan cara yang sama dengan melindungi kerahasiaan informasi serupa miliknya sendiri (selalu menerapkan sekurang-kurangnya tingkat kehati-hatian yang wajar dalam melindungi Informasi Rahasia); yang diberikan, namun, bahwa tidak ada Pihak yang memiliki kewajiban tersebut sehubungan dengan penggunaan atau pengungkapan Informasi Rahasia tersebut kepada pihak ketiga yang: (a) diketahui publik; (b) diketahui publik, tanpa kesalahan dari pihak penerima, setelah pengungkapan oleh Pihak pengungkap; (c) dikenal oleh penerima sebelum komunikasi oleh Pihak pengungkap; atau (d) diterima oleh penerima tanpa kewajiban kerahasiaan dari sumber (selain Pihak pengungkap) yang secara sah memiliki informasi tersebut.
Pengendalian data pribadi
Pelaksanaan Para Pihak sesuai dengan Ketentuan ini mungkin memerlukan pengendalian dan pemrosesan data pribadi milik individu yang dilindungi berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum UE EU 2016/679 atau undang-undang perlindungan data serupa lainnya (“Undang-Undang Perlindungan Data”). Para Pihak dengan ini menyetujui bahwa pemrosesan tersebut akan diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data dan Adendum Perlindungan Data sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan yang tercakup https://legacygpprod.wpenginepowered.com/msa-privacy-language/, di sini melalui penyebutan dan akan berlaku atas Ketentuan ini.
Non-solisitasi
Selama Jangka Waktu dan satu tahun setelahnya, Pihak mana pun tidak akan, tanpa persetujuan tertulis Pihak lain, (i) meminta perekrutan atau pekerjaan, atau (ii) mempekerjakan, mempekerjakan, atau mendapatkan layanan dari siapa pun yang merupakan kontraktor atau karyawan Pihak lain, baik sebagai individu atau melalui perusahaan tempat individu tersebut adalah pemegang saham. Larangan solisitasi ini tidak berlaku untuk perekrutan berdasarkan iklan umum, atau untuk perekrutan setelah pendekatan awal oleh individu subjek.
Antikorupsi
Masing-masing Pihak setuju untuk mematuhi, dan meminta afiliasinya untuk mematuhi, semua undang-undang antikorupsi dan antipenyuapan yang berlaku (secara bersama-sama disebut sebagai “Undang-Undang Antikorupsi”) dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini. Secara umum, Undang-Undang Antikorupsi melarang secara langsung atau tidak langsung membuat, menjanjikan, mengizinkan, atau menawarkan keuntungan atau barang berharga apa pun kepada pejabat publik atau orang pribadi atau perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak patut, untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis secara tidak patut, atau untuk mengarahkan bisnis ke orang atau entitas lain.
Masing-masing Pihak mempertahankan kebijakan dan prosedur yang berlaku yang dirancang untuk memastikan kepatuhannya terhadap Undang-Undang Antikorupsi yang berlaku. Pihak mana pun tidak akan secara sengaja mengambil tindakan apa pun yang akan menyebabkan Pihak lain melanggar Undang-Undang Antikorupsi. Selain itu, masing-masing Pihak harus segera memberi tahu Pihak lain jika Pihak tersebut memiliki informasi atau kecurigaan bahwa mungkin ada pelanggaran Hukum Antikorupsi sehubungan dengan pelaksanaan aktivitas apa pun berdasarkan Ketentuan ini.
Umum
Perjanjian. Ketentuan ini berisi semua syarat dan ketentuan yang disepakati oleh Para Pihak terkait pokok permasalahan Ketentuan dan menggantikan semua perjanjian lainnya, baik lisan maupun tertulis, antara Para Pihak. Pengeditan tulisan tangan atau elektronik terhadap Ketentuan ini tidak akan memiliki dampak hukum. Perwakilan Pihak mana pun tidak memiliki atau memiliki wewenang untuk membuat pernyataan, jaminan, atau janji yang tidak tercantum dalam Ketentuan ini.
Hubungan di antara Para Pihak. Perjanjian ini tidak akan menciptakan atau menyiratkan keagenan, usaha patungan, atau kemitraan di antara Para Pihak.
Penugasan. Masing-masing pihak tidak dapat mengalihkan hak atau kewajiban apa pun berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lain, yang persetujuannya tidak boleh ditahan secara tidak wajar.
Keterpisahan. Apabila syarat atau ketentuan apa pun dalam Ketentuan ini tidak valid, ilegal, atau tidak dapat diberlakukan di yurisdiksi mana pun, ketidakabsahan, ilegalitas, atau ketidakberlakuan tersebut tidak akan memengaruhi syarat atau ketentuan lain dalam Ketentuan atau membatalkan atau membuat syarat atau ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan di yurisdiksi lain mana pun.
Pengesampingan. Kegagalan atau penolakan suatu Pihak untuk memberlakukan ketentuan atau melaksanakan hak berdasarkan Ketentuan ini bukan merupakan atau tidak berlaku sebagai pengesampingan, dan pengesampingan tidak akan berlaku kecuali jika secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan resmi Pihak yang mengesampingkannya.
Subkontraktor. Globalization Partners dapat menggunakan layanan subkontraktor untuk kinerjanya berdasarkan Perjanjian ini, dengan ketentuan Globalization Partners tetap bertanggung jawab atas kinerja subkontraktor.
G-P Entitas kontraktor dan hukum yang mengatur
Entitas G-P yang menandatangani Ketentuan ini, dan hukum dan yurisdiksi yang mengatur untuk setiap tindakan atau proses hukum yang diajukan oleh salah satu Pihak dalam Perjanjian ini didasarkan pada lokasi Pelanggan, sebagai berikut:
Pelanggan yang terdaftar di Amerika Utara atau Selatan:
Globalization Partners LLC
175 Federal St., 17th Floor
Boston, MA 02110, USA
Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan undang-undang Persemakmuran Massachusetts tanpa memandang pertentangan ketentuan hukumnya. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tidak akan mengatur Ketentuan ini atau hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini. Setiap tindakan atau proses pengadilan yang diajukan oleh salah satu Pihak dalam Perjanjian ini hanya akan diajukan ke pengadilan negara bagian atau federal dengan yurisdiksi yang kompeten yang berlokasi di Massachusetts, dan Para Pihak secara tegas setuju untuk tunduk pada yurisdiksi pengadilan tersebut untuk tujuan tindakan atau proses pengadilan apa pun. Pelanggan yang tidak tinggal di Amerika Serikat setuju untuk datang secara sukarela di Massachusetts, AS jika terjadi tindakan hukum, dan Pelanggan setuju untuk membayar biaya layanan hukum jika Pelanggan tidak datang secara sukarela.
Pelanggan yang terdaftar di Eropa, Inggris, Timur Tengah, atau Afrika:
Globalization Partners International Ireland Limited
104 Lower Baggot Street
Dublin 2, Dublin, D02Y940 Irlandia
Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Irlandia tanpa memandang pertentangan ketentuan hukumnya. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tidak akan mengatur Ketentuan ini atau hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini. Setiap tindakan atau proses hukum yang diajukan oleh salah satu Pihak dalam Perjanjian ini hanya akan diajukan ke pengadilan Irlandia, dan Para Pihak secara tegas setuju untuk tunduk pada yurisdiksi pengadilan tersebut untuk tujuan tindakan atau proses hukum apa pun. Pelanggan yang tidak tinggal di Irlandia setuju untuk datang secara sukarela di Irlandia jika terjadi tindakan hukum, dan Pelanggan setuju untuk membayar biaya layanan hukum jika Pelanggan tidak datang secara sukarela.
Pelanggan yang terdaftar di Asia atau Wilayah Pasifik:
Globalization Partners Singapore Pte. Ltd.
135 Cecil Street #10-01
Singapura, 069536
Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan undang-undang Singapura tanpa memandang pertentangan ketentuan hukumnya. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tidak akan mengatur Ketentuan ini atau hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini. Setiap gugatan atau proses pengadilan yang diajukan oleh salah satu Pihak dalam Perjanjian ini hanya akan diajukan ke pengadilan Singapura, dan Para Pihak secara tegas setuju untuk tunduk pada yurisdiksi pengadilan tersebut untuk tujuan gugatan atau proses pengadilan apa pun. Pelanggan yang tidak tinggal di Singapura setuju untuk datang secara sukarela di Singapura jika terjadi tindakan hukum, dan Pelanggan setuju untuk membayar biaya layanan hukum jika Pelanggan tidak datang secara sukarela.