Memperkenalkan G-P Gia™ — Agen SDM Global Anda yang tepercaya. Gia sekarang tersedia dalam versi Beta. Daftar untuk akses gratis
Memperkenalkan G-P Gia™ — Agen SDM Global Anda yang tepercaya. Gia sekarang tersedia dalam versi Beta. Daftar untuk akses gratis
Logo G-P
Minta proposal
Globalpedia

Perusahaan Catatan (EOR) di PkPakistan

Populasi

241,499,431

Bahasa

1.

Urdu

2.

Bahasa Inggris

Ibu Kota Negara

Islamabad

Mata Uang

Rupee (R) Pakistan (PKR)

G-P memungkinkan perusahaan Anda mulai merekrut talenta dalam hitungan menit melalui infrastruktur entitas global kami. Tidak seperti Organisasi Perusahaan Profesional (Profesional Employer Organization atau PEP), G-P memungkinkan perusahaan Anda untuk memperluas jejak global Anda tanpa kerumitan pengaturan dan manajemen entitas.

Produk ketenagakerjaan global kami, termasuk G-P Meridian Prime™ dan G-P Meridian Core™ , didukung oleh tim pakar SDM dan hukum terbesar di industri. Kami menangani kompleksitas yang berkembang dari ekspansi global yang patuh — sehingga Anda dapat berfokus pada peluang di depan.

Sebagai pakar EOR global, kami mengelola penggajian, praktik terbaik kontrak kerja, tunjangan norma hukum dan pasar, pengeluaran karyawan, serta pemutusan hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja. Anda akan merasa tenang apabila mengetahui Anda memiliki tim pakar ketenagakerjaan khusus yang akan membantu setiap langkah Anda untuk mempekerjakan karyawan. G-P memungkinkan Anda memanfaatkan bakat orang-orang paling cemerlang di lebih dari 180 negara di seluruh dunia, dengan cepat dan mudah.

Merekrut di Pakistan

Pakistan berlokasi di Asia Selatan. Lebih dari 200 juta orang tinggal di Pakistan, menjadikannya negara 5th terpadat di dunia. Lebih dari 60 bahasa yang digunakan di Pakistan; bahasa nasional adalah Urdu, tetapi merupakan bahasa utama hanya 8% dari populasi.

Ketika menegosiasikan ketentuan kontrak kerja dan surat penawaran dengan seorang karyawan di Pakistan, mungkin bermanfaat untuk mengingat hal-hal berikut.

Kontrak kerja di Pakistan

Karyawan di Pakistan umumnya dibagi menjadi pekerja dan manajer. Undang-undang ketenagakerjaan di Pakistan sebagian besar berlaku untuk pekerja, di mana manajer diatur oleh ketentuan kontrak mereka.

Semua bisnis dengan 20 atau lebih banyak karyawan wajib menerbitkan kontrak kerja formal pada saat merekrut karyawan. Kontrak kerja yang kuat harus dibuat di Pakistan, dan kontrak tersebut harus  menjelaskan persyaratan kompensasi, tunjangan, dan pemutusan hubungan kerja karyawan. Surat penawaran dan kontrak kerja harus selalu menyatakan gaji dan jumlah kompensasi dalam rupee , bukan mata uang lain.

Jam kerja di Pakistan

Untuk pekerja dan non-manajer, minggu kerja biasa di Pakistan adalah 48 jam kerja untuk karyawan penuh waktu, 6 hari seminggu untuk 8 jam per hari. Karyawan tidak boleh diwajibkan atau diizinkan untuk bekerja lebih dari 9 jam per hari atau 48 jam per minggu tanpa pembayaran lembur. Gaji lembur adalah dua kali lipat dari upah biasa.

Istirahat wajib diperlukan setidaknya selama 60 menit dalam 8 jam kerja.

Liburan di Pakistan

Pakistan merayakan hari libur nasional dan keagamaan saat karyawan diberi hari libur. Liburan adalah sebagai berikut:

  • Hari Kashmir
  • Hari Pakistan
  • Hari Buruh
  • Idul Fitri
  • Hari Kemerdekaan
  • Idul Fitri ul Azha
  • Hari Iqbal Allama
  • Asura
  • Idul Fitri Milad-un-Nabi
  • Hari Quaid-e-Azam
  • Hari setelah Natal (khusus untuk umat Kristen)

Hari liburan di Pakistan

Karyawan yang telah menyelesaikan pekerjaan selama 12 berbulan-bulan berhak atas cuti 14 tahunan di Pakistan. Jika semua 14 hari tidak diambil, hari-hari tersebut ditambahkan ke cuti tahunan yang diberikan kepada karyawan  pada 12-month periode berikutnya. Untuk pekerja, batas akumulasi cuti total adalah 28 hari.

Cuti sakit Pakistan

Setiap karyawan berhak atas cuti biasa 10 dengan gaji penuh dan 16 cuti sakit atau cuti medis tambahan sebesar 50%.

Cuti melahirkan/paternitas di Pakistan

Berdasarkan Undang-Undang Melahirkan dan Melahirkan2023, karyawan yang melahirkan berhak atas cuti melahirkan berbayar penuh maksimum selama 180 hari 1st kelahiran, 120 hari 2nd kelahiran, dan 90 hari kelahiran ke-3. Karyawan non-lahir berhak atas cuti melahirkan berbayar selama 30 hari untuk jumlah maksimum 3 kelahiran.

Asuransi kesehatan di Pakistan

Asuransi kesehatan tidak wajib di Pakistan, tetapi dapat ditawarkan kepada karyawan sebagai tunjangan diskresioner.

Manfaat tambahan Pakistan

Berdasarkan beberapa Perjanjian Perundingan Kolektif (Colektif Bargaining Agreement atau CBA), karyawan yang melakukan ziarah, yaitu Haji, Umra, Ziarat, diberikan cuti khusus hingga 60 hari.

Beberapa perusahaan menawarkan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan penggantian biaya pendidikan.

Bonus

Sesuai dengan bagian 1(4) dan Ordonansi Ketenagakerjaan Industri dan Komersial (Pesanan Siaga) Pakistan 10-C Barat, 1968, setiap perusahaan industri dan komersial di Pakistan, yang mempekerjakan 20 karyawan atau lebih, diwajibkan untuk membayar bonus keuntungan kepada karyawan mereka dengan ketentuan bahwa mereka telah bekerja pada tahun tersebut selama jangka waktu sekurang-kurangnya 90 hari yang berkelanjutan dan perusahaan telah menyatakan keuntungan pada tahun tersebut.

  • Bonus dibayarkan kepada karyawan sebagai pengakuan atas layanan baik yang mereka berikan saat melayani organisasi.
  • Pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penutupan tahun buku dan tidak dapat ditunda karena alasan apa pun termasuk kurangnya dana yang tersedia atau rekening keuangan yang tidak lengkap.
  • Bonus dihitung sebagai berikut:
    • Jika laba kurang dari total 1-month upah semua karyawan, 15% laba dibagikan di antara karyawan yang memenuhi syarat.
    • Jika laba sama dengan total 1-month upah semua karyawan, 30% laba dibagikan di antara karyawan yang memenuhi syarat.
    • Jika keuntungan lebih besar dari total 1-month upah semua karyawan, maksimum 30% dari keuntungan dibagikan di antara karyawan yang memenuhi syarat.

Pemutusan hubungan kerja/pemberhentian di Pakistan

Masa percobaan maksimum untuk pekerja adalah 3 bulan. Bagi manajer, umumnya tidak ada batas masa percobaan. Namun demikian, setelah 9 berbulan-bulan, karyawan dianggap sebagai karyawan tetap.

Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan atau tanpa sebab, tetapi proses yang diperlukan bervariasi berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja dan apakah karyawan tersebut seorang pekerja atau manajer. Saat mengakhiri tanpa alasan, perusahaan harus memberikan pemberitahuan  1 bulan sebelumnya atau membayar sebagai pengganti pemberitahuan. Upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diperoleh selama 3 bulan-bulan terakhir masa kerja mereka. Saat berhenti karena sebab tertentu, tidak diperlukan pemberitahuan.

Pekerja berhak atas uang pesangon ketika diberhentikan dengan alasan apa pun selain karena alasan dalam jumlah 30 upah hari untuk setiap tahun pengabdian yang diselesaikan atau bagian apa pun lebih dari 6 bulan.

Membayar pajak  di Pakistan

Pajak penghasilan karyawan berkisar antara 0% hingga 32.5% berdasarkan estimasi pendapatan kena pajak tahunan.

Pajak pendapatan di Pakistan dibayarkan berdasarkan tarif lempeng yang berbeda. Tarif untuk karyawan bergaji berkisar % 2hingga 30%.  Jika pendapatan karyawan kurang dari ambang batas pengecualian PKR 600,000 (apakah individu yang digaji atau tidak), karyawan tidak diwajibkan untuk membayar pajak pendapatan apa pun. Untuk melihat cara kerjanya, di bawah ini adalah tabel tarif pajak penghasilan untuk karyawan bergaji per 2021:

   PENDAPATAN  PAJAK TARIF PAJAK (%)
   KURANG DARI RS 600,000 0.0%
   RS 600,000 – RS 1,200,000 5%
   RS 1,200,000 – RS 1,800,000 RS 30,000 + 10% DARI JUMLAH YANG MELEBIHI RS 1,200,000
   RS 1,800,000 – RS 2,500,000 RS 90,000 + 15% DARI JUMLAH YANG MELEBIHI RS 1,800,000
   RS 2,500,000 – RS 3,500,000 RS 195,000 + 17.5% DARI JUMLAH YANG MELEBIHI RS 2,500,000
   RS 3,500,000 – RS 5,000,000 RS 370,000 + 20% DARI JUMLAH YANG MELEBIHI RS 3,500,000
   RS 5,000,000 – RS 8,000,000 RS 670,000 + 22.5% DARI JUMLAH YANG MELEBIHI RS 5,000,000
   RS 8,000,000 – RS 12,000,000 RS 1,345,000 + 25% DARI JUMLAH YANG MELEBIHI RS 8,000,000
   RS 12,000,000 – RS 30,000,000 RS 2,345,000 + 27.5% DARI JUMLAH YANG MELEBIHI RS 12,000,000
   RS 30,000,000 – RS 50,000,000 RS 7,295,000 + 30% DARI JUMLAH YANG MELEBIHI RS 30,000,000
   RS 50,000,000 – RS 75,000,000 RS 13,295,000 + 32.5% DARI JUMLAH YANG MELEBIHI RS 50,000,000
   RS 75,000,000 – APA PUN DI ATAS RS 21,420,000 + 35% DARI JUMLAH YANG MELEBIHI RS 75,000,000

Perusahaan harus berkontribusi terhadap jaminan sosial atas nama karyawan hingga 7% dari upah karyawan dan 5% dari upah minimum untuk Tunjangan Usia Tua Karyawan. Tidak ada kontribusi yang jatuh tempo pada upah yang melebihi PKR 400 per hari atau PKR 10,000 per bulan. Jaminan sosial menyediakan 4 jenis manfaat:

  • Pensiun Usia Tua
  • Pensiun Penyintas
  • Pensiun Ketidakabsahan
  • Hibah Usia Lanjut (jika karyawan tidak memenuhi syarat untuk pensiun)

Pemberi kerja wajib menyerahkan kontribusi pemberi kerja dan karyawan ke bank yang ditunjuk oleh Lembaga Tunjangan Usia Lama Karyawan (EOBI) sebelum 15th setiap bulan.  Pemberi Kerja membayar kontribusi setara dengan 5% dari upah minimum sementara karyawan membayar 1% dari upah minimum.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan dengan tarif 17% untuk sebagian besar barang dan jasa di Pakistan.

Mengapa G-P?

Di G-P , kami membantu perusahaan membuka kekuatan tenaga kerja di mana pun melalui Global Growth Platform™ yang terdepan di industri. Biarkan kami menangani tugas-tugas kompleks dan mahal yang terlibat dalam mencari, mempekerjakan, menerima pembayaran, dan membayar anggota tim Anda, di mana pun di seluruh dunia, dengan kecepatan dan jaminan kepatuhan global yang dibutuhkan bisnis Anda.

Hubungi kami  hari ini untuk mempelajari lebih lanjut.

Penafian

KONTEN INI DIBUAT HANYA UNTUK TUJUAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN NASIHAT HUKUM ATAU PAJAK. Anda harus selalu berkonsultasi dan bergantung pada penasihat hukum dan/atau pajak. G-P tidak menyediakan nasihat hukum atau pajak. Informasi ini bersifat umum dan tidak disesuaikan untuk perusahaan atau tenaga kerja tertentu dan tidak mencerminkan penyediaan produk G-P di yurisdiksi tertentu. G-P tidak memberikan pernyataan terkait keakuratan, kelengkapan, atau ketepatan waktu informasi ini dan tidak memiliki kewajiban yang timbul darinya atau terkait dengannya, termasuk kerugian disebabkan dengan penggunaan atau ketergantungan terhadap informasi.

Perluasan di
PkPakistan.

Pesan demo
Bagikan Panduan Ini