Model Employer of Record (EOR) G-P memungkinkan perusahaan Anda untuk mulai merekrut talenta dalam hitungan menit melalui infrastruktur entitas global kami.​​  

Produk ketenagakerjaan global kami didukung oleh tim ahli SUMBER DAYA MANUSIA dan pakar hukum terbesar di industri ini. Kami menangani kompleksitas pertumbuhan ekspansi global yang patuh - sehingga Anda dapat fokus pada peluang di depan.​​ 

Sebagai pakar Employer of Record global, kami mengelola penggajian, praktik terbaik perjanjian kerja, tunjangan norma hukum dan pasar, biaya karyawan, serta pesangon dan pemutusan hubungan kerja. Anda akan memiliki ketenangan pikiran mengetahui bahwa Anda memiliki tim ahli ketenagakerjaan yang berdedikasi yang membantu setiap mempekerjakan. G-P memungkinkan Anda memanfaatkan talenta orang-orang paling cerdas di negara-negara 180+ di seluruh dunia, dengan cepat dan mudah.​​ 

Perekrutan di Pakistan​​ 

Pakistan terletak di Asia Selatan. Lebih dari 200 juta orang tinggal di Pakistan, menjadikannya negara terpadat ke- 5di dunia. Lebih dari 60 bahasa digunakan di Pakistan; bahasa nasionalnya adalah Urdu, tetapi bahasa ini hanya merupakan bahasa utama dari 8% penduduk.​​ 

Saat menegosiasikan persyaratan perjanjian kerja dan surat penawaran kerja dengan seorang karyawan di Pakistan, ada baiknya untuk mengingat hal-hal berikut.​​ 

Kontrak kerja di Pakistan​​ 

Karyawan di Pakistan umumnya dibagi menjadi pekerja dan manajer. Hukum ketenagakerjaan di Pakistan sebagian besar berlaku untuk pekerja, di mana para manajer diatur oleh ketentuan kontrak mereka.​​ 

Semua bisnis dengan 20 atau lebih karyawan wajib menerbitkan kontrak kerja formal pada saat perekrutan karyawan. Kontrak kerja yang kuat harus diterapkan di Pakistan, dan kontrak tersebut harus menjelaskan secara rinci ketentuan mengenai kompensasi, tunjangan, dan persyaratan pemutusan hubungan kerja karyawan. Surat penawaran kerja dan perjanjian kerja harus selalu mencantumkan gaji dan jumlah penggajian dalam mata uang rupee, bukan mata uang lain.​​ 

Jam kerja di Pakistan​​ 

Bagi pekerja dan non-manajer, minggu kerja tipikal di Pakistan adalah 48 jam untuk seorang karyawan purnawaktu, 6 hari seminggu selama 8 jam per hari. Tidak ada karyawan yang dapat diwajibkan atau diizinkan untuk bekerja lebih dari 9 jam per hari atau 48 jam per minggu tanpa pembayaran lembur. Upah lembur dua kali lipat dari tarif pembayaran biasa.​​ 

Istirahat wajib diperlukan setidaknya selama 60 menit dalam 8 jam kerja.​​ 

Liburan di Pakistan​​ 

Pakistan merayakan hari libur nasional dan keagamaan, di mana karyawan diberikan cuti. Hari libur adalah sebagai berikut:​​ 

  • Hari Kashmir​​ 
  • Hari Pakistan​​ 
  • Hari Buruh​​ 
  • Idul Fitri​​ 
  • Hari Kemerdekaan​​ 
  • Idul Adha​​ 
  • Hari Allama Iqbal​​ 
  • Ashura​​ 
  • Idul Fitri Milad-un-Nabi​​ 
  • Hari Quaid-e-Azam​​ 
  • Sehari setelah Natal (hanya untuk umat Kristiani)​​ 

Hari-hari liburan di Pakistan​​ 

Karyawan yang telah menyelesaikan masa kerja 12 bulan berhak atas cuti tahunan selama 14 hari di Pakistan. Jika semua 14 hari tidak diambil, hari-hari tersebut ditambahkan ke cuti tahunan yang diberikan kepada karyawan pada periode 12bulan berikutnya. Untuk pekerja, batas total akumulasi cuti adalah 28 hari.​​ 

cuti sakit Pakistan​​ 

Setiap karyawan berhak atas 10 hari cuti kasual dengan gaji penuh dan tambahan 16 hari cuti sakit atau cuti medis dengan gaji 50%.​​ 

Cuti hamil/cuti melahirkan di Pakistan​​ 

Berdasarkan UU Cuti Melahirkan dan Cuti Ayah 2023, karyawan yang melahirkan berhak atas cuti hamil berbayar penuh maksimal 180 hari untuk kelahiran ke- 1 , 120 hari untuk kelahiran ke- 2 , dan 90 hari untuk kelahiran ke- 3 . Karyawan yang tidak melahirkan berhak atas cuti ayah berbayar selama 30 hari untuk maksimal 3 kelahiran.​​ 

Asuransi kesehatan di Pakistan​​ 

Asuransi kesehatan tidak wajib di Pakistan, tetapi dapat ditawarkan kepada karyawan sebagai tunjangan opsional.​​ 

Manfaat tambahan Pakistan​​ 

Berdasarkan beberapa Perjanjian Kerja Bersama (PKB), karyawan yang menunaikan ibadah haji, umroh, ziarat, diberikan cuti khusus hingga 60 hari.​​ 

Beberapa perusahaan menawarkan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan penggantian biaya kuliah.​​ 

Bonus​​ 

Sesuai dengan bagian 1(4) dan 10-C dari Peraturan Ketenagakerjaan Industri dan Komersial Pakistan Barat (Peraturan Tetap), 1968, setiap perusahaan industri dan komersial di Pakistan, yang mempekerjakan 20 atau lebih karyawan, diwajibkan untuk membayar bonus keuntungan kepada karyawan mereka dengan syarat bahwa mereka telah bekerja pada tahun tersebut selama periode terus menerus minimal 90 hari dan perusahaan telah menyatakan keuntungan pada tahun tersebut.​​ 

  • Bonus dibayarkan kepada karyawan sebagai pengakuan atas jasa baik yang diberikan oleh mereka selama melayani organisasi.​​ 
  • Ini harus dibayarkan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penutupan tahun buku dan tidak dapat ditunda karena alasan apa pun termasuk kurangnya dana yang tersedia atau rekening keuangan yang tidak lengkap.​​ 
  • Bonus dihitung sebagai berikut:​​ 
    • Jika keuntungan kurang dari total upah 1bulan seluruh karyawan, maka 15% dari keuntungan tersebut dibagikan kepada karyawan yang berhak.​​ 
    • Jika laba sama dengan total 1-gaji bulanan semua karyawan, 30% dari laba tersebut akan didistribusikan kepada karyawan yang memenuhi syarat.​​ 
    • Jika laba lebih besar dari total 1-bulan upah semua karyawan, maksimum 30% dari laba tersebut didistribusikan kepada karyawan yang memenuhi syarat.​​ 

Penghentian/pemutusan di Pakistan​​ 

Masa percobaan maksimum untuk pekerja adalah 3 bulan. Untuk manajer, umumnya tidak ada batasan masa percobaan. Namun, setelah 9 bulan, karyawan tersebut dianggap sebagai karyawan tetap.​​ 

Suatu perusahaan dapat memberhentikan seorang karyawan dengan atau tanpa alasan, tetapi proses yang dibutuhkan berbeda-beda tergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja dan apakah karyawan tersebut adalah pekerja atau manajer. Saat pemutusan hubungan kerja tanpa alasan yang sah, perusahaan harus memberikan pemberitahuan selama 1 bulan atau membayar kompensasi sebagai pengganti pemberitahuan. Upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diperoleh selama 3 bulan terakhir masa kerja mereka. Saat pemutusan hubungan kerja karena alasan tertentu, tidak diperlukan pemberitahuan.​​ 

Pekerja berhak atas pesangon ketika diberhentikan karena alasan apa pun selain karena kesalahan, sebesar 30 hari upah untuk setiap tahun masa kerja yang telah selesai atau sebagian masa kerja yang lebih dari 6 bulan.​​ 

Membayar pajak di Pakistan​​ 

Pendapatan pajak karyawan berkisar dari 0% hingga 32.5% berdasarkan perkiraan pendapatan kena pajak tahunan.​​ 

Pajak penghasilan di Pakistan dibayarkan berdasarkan tarif bertingkat yang berbeda-beda. Tarif untuk karyawan bergaji tetap berkisar antara 2% hingga 30%. Jika penghasilan seorang karyawan kurang dari ambang batas pembebasan sebesar PKR 600,000 (baik individu yang berstatus karyawan maupun bukan karyawan), maka karyawan tersebut tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan. Untuk melihat cara kerjanya, berikut adalah tabel tarif pajak penghasilan untuk karyawan bergaji per 2021:​​ 

PENGHASILAN KENA PAJAK​​ 

TARIF PAJAK (%)​​ 

KURANG DARI RS 600,000​​ 

0.0%​​ 

RS 600,000 - RS 1,200,000​​ 

5%​​ 

RS 1,200,000 - RS 1,800,000​​ 

RS 30,000 + 10% DENGAN JUMLAH YANG MELEBIHI RS 1,200,000​​ 

RS 1,800,000 - RS 2,500,000​​ 

RS 90,000 + 15% DENGAN JUMLAH MELEBIHI RS 1,800,000​​ 

RS 2,500,000 - RS 3,500,000​​ 

RS 195,000 + 17.5% DENGAN JUMLAH YANG MELEBIHI RS 2,500,000​​ 

RS 3,500,000 - RS 5,000,000​​ 

RS 370,000 + 20% DENGAN JUMLAH MELEBIHI RS 3,500,000​​ 

RS 5,000,000 - RS 8,000,000​​ 

RS 670,000 + 22.5% DENGAN JUMLAH YANG MELEBIHI RS 5,000,000​​ 

RS 8,000,000 - RS 12,000,000​​ 

RS 1,345,000 + 25% DENGAN JUMLAH MELEBIHI RS 8,000,000​​ 

RS 12,000,000 - RS 30,000,000​​ 

RS 2,345,000 + 27.5% DENGAN JUMLAH YANG MELEBIHI RS 12,000,000​​ 

RS 30,000,000 - RS 50,000,000​​ 

RS 7,295,000 + 30% DENGAN JUMLAH MELEBIHI RS 30,000,000​​ 

RS 50,000,000 - RS 75,000,000​​ 

RS 13,295,000 + 32.5% DENGAN JUMLAH YANG MELEBIHI RS 50,000,000​​ 

RS 75,000,000 - APA PUN DI ATAS​​ 

RS 21,420,000 + 35% DENGAN JUMLAH MELEBIHI RS 75,000,000​​ 

Pengusaha wajib memberikan kontribusi jaminan sosial atas nama karyawan hingga 7% dari upah karyawan dan 5% dari upah minimum untuk Tunjangan Pensiun Karyawan. Tidak ada kontribusi yang harus dibayarkan untuk upah yang melebihi PKR 400 per hari atau PKR 10,000 per bulan. Jaminan sosial menyediakan 4 jenis manfaat:​​ 

  • Pensiun Hari Tua​​ 
  • Pensiun Korban​​ 
  • Pensiun Tidak Berlaku​​ 
  • Tunjangan Hari Tua (jika karyawan tidak memenuhi syarat untuk pensiun)​​ 

Pihak pemberi kerja diwajibkan untuk menyetorkan kontribusi perusahaan dan karyawan ke bank yang ditunjuk oleh Lembaga Manfaat Pensiun Karyawan (EOBI) sebelum tanggal 15setiap bulannya. Pihak pemberi kerja membayar kontribusi sebesar 5% dari upah minimum sedangkan karyawan membayar 1% dari upah minimum.​​ 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan dengan tarif 17% pada sebagian besar barang dan jasa di Pakistan.​​ 

Gunakan G-P Employer of Record untuk perekrutan global di Pakistan​​ 

G-P Employer of Record adalah solusi perekrutan global pemenang penghargaan yang didukung AIyang memberdayakan startup, UKM, dan bisnis perusahaan untuk membangun tim global dengan mudah. Onboard, kelola, dan bayar talenta terbaik di lebih dari 180 negara dalam hitungan menit, tanpa kerumitan pengaturan entitas.​​  

G-P Employer of Record adalah mitra pilihan untuk platform MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, Organisasi Ketenagakerjaan Profesional, dan payroll terkemuka. Satukan data tenaga kerja Anda di satu tempat untuk mempertahankan alur kerja yang ada sambil menjaga data yang konsisten dan akurat di seluruh sistem terintegrasi Anda.​​ 

Ajukan proposal untuk mulai merekrut di Pakistan hari ini.​​ 

Pertanyaan Umum​​ 

Bagaimana Pemberi Kerja Tercatat memastikan kontrak kerja patuh di Pakistan?​​ 

Pemberi Kerja Tercatat menerbitkan kontrak kerja tertulis yang mencerminkan undang-undang ketenagakerjaan Pakistan dan persyaratan provinsi. Dokumen-dokumen ini dengan jelas mendefinisikan peran, gaji, dan jam kerja profesional.​​ 

Perjanjian tersebut juga mencakup cuti, masa percobaan, hak pemutusan hubungan kerja, tunjangan hukum, dan kewajiban kerahasiaan. Dokumentasi yang ketat ini mendukung penerimaan karyawan yang mematuhi hukum dan kesiapan audit.​​ 

Bagaimana Employer of Record mengelola patuh Orientasi dan pelepasan karyawan di Pakistan?​​ 

Pemberi Kerja Tercatat mengumpulkan detail identitas dan memelihara catatan profesional. Platform ini menerbitkan perjanjian kerja atau surat penunjukan yang ditandatangani dan menyiapkan pengupahan setempat. Ini juga menangkap rincian pajak dan menyelesaikan pendaftaran undang-undang.​​ 

Untuk pelepasan karyawan, Employer of Record menyiapkan dokumentasi pemutusan tertulis dan memproses penyelesaian upah akhir. Platform ini mengelola pemberitahuan undang-undang, mencatat penyerahan seru, dan menangani pembayaran gratifikasi.​​ 

Berapa total biaya pekerjaan di luar biaya platform Employer of Record?​​ 

Total biaya pekerjaan untuk Employer of Record mencakup biaya platform bulanan, kompensasi karyawan yang didukung, pajak wajib khusus negara, dan biaya kepatuhan.​​ 

Apa saja yang termasuk dalam biaya platform G-P Employer of Record bulanan USD $599?​​ 

Harga awal G-P Employer of Record sebesar USD $599 bulanan memberikan Anda akses penuh ke G-P Global Employment Platform™. Kami menggunakan biaya platform tetap daripada mengenakan persentase dari penggajian. Biaya ini mencakup penerimaan karyawan yang mematuhi hukum di berbagai negara 180+, Orientasi otomatis, pemrosesan pengupahan setempat, pelaporan pajak, administrasi manfaat, serta dukungan hukum dan SUMBER DAYA MANUSIA yang berkelanjutan.​​ 

Bagaimana EOBI dan jaminan sosial provinsi dikelola melalui Employer of Record?​​ 

Pemberi Kerja Tercatat mengelola kewajiban pensiun EOBI federal di Pakistan. Platform ini juga menangani skema jaminan sosial provinsi melalui badan ESSI terkait, termasuk PESSI, SESSI, KPESSI, atau BESSI.​​ 

Tugas kepatuhan meliputi pendaftaran perusahaan, pendaftaran profesional, dan perhitungan kontribusi. Pemberi Kerja Tercatat memastikan pengiriman uang tepat waktu dan menyimpan catatan penggajian untuk inspeksi negara.​​