ADENDUM PERLINDUNGAN DATA
Pelanggan telah menandatangani Perjanjian Induk atau perjanjian dengan sifat dan tujuan yang serupa (selanjutnya disebut “Perjanjian Induk”) dengan G-P. Pelaksanaan Perjanjian Induk tersebut dapat melibatkan Pemrosesan Data Pribadi. Pelanggan dan G-P (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”) setuju bahwa Adendum Perlindungan Data (“DPA”) ini menetapkan kewajiban mereka sehubungan dengan pemrosesan dan keamanan Data Pribadi sehubungan dengan Layanan yang disediakan G-P oleh Pelanggan berdasarkan Perjanjian Induk dan Para Pihak setuju untuk terikat dengan DPA ini. DPA ini melengkapi syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Induk dan disertakan di dalamnya. Jika terjadi konflik antara DPA ini, dan perjanjian lain antara para pihak mengenai masalah yang ditetapkan dalam DPA ini, DPA ini yang akan berlaku. Jika Pelanggan sudah memiliki adendum perlindungan data yang berlaku dengan G-P, maka perjanjian tersebut akan berlaku atas DPA ini, dan DPA ini tidak akan memiliki kekuatan atau efek, kecuali jika disetujui lain secara tertulis oleh Pelanggan dan G-P.
Bahwa:
- Saat G-P memberikan layanan Pemberi Kerja Catatan (“EOR”) kepada Pelanggan, G-P mengambil peran pemberi kerja yang sah untuk setiap individu yang dipilih oleh Pelanggan (“Profesional”) yang akan direkrut.
- Sehubungan dengan Data Pribadi Profesional tersebut, G-P adalah Pengendali selama hubungan kerja.
- Sehubungan dengan Data Pribadi Profesional yang dikumpulkan dan digunakan oleh Pelanggan untuk tujuannya sendiri, Pelanggan juga merupakan Pengendali dengan kewajiban privasi independen.
- Saat memberikan layanan EOR, pertukaran Data Pribadi Profesional antara G-P dan Pelanggan berada dalam hubungan Pengendali-ke-Pengendali independen dan ketentuan Pengendali-ke-Pengendali yang ditetapkan dalam bagian 2 di bawah ini, akan berlaku.
- G-P juga menawarkan berbagai perangkat lunak sebagai produk layanan melalui platform G-P’s (“GPP”), yang G-P memungkinkan Pelanggan mengelola hubungan dengan Profesional tersebut.
- Dengan memberikan akses ke GPP kepada Pelanggan, G-P adalah Pemroses untuk data terkait akun yang diunggah ke GPP oleh Pengguna Resmi GPP yang ditunjuk Pelanggan dan ketentuan Pengendali-ke-Pemroses yang ditetapkan di bagian 3 di bawah ini, akan berlaku.
G-P dan Pelanggan telah menyetujui hal-hal berikut:
1. DEFINISI
1.1. Istilah yang tidak didefinisikan di sini memiliki makna yang ditetapkan dalam Perjanjian Induk. Kata-kata berikut dalam DPA ini memiliki arti sebagai berikut:
1.2. “Pengguna yang Diizinkan” berarti individu yang diizinkan oleh Pelanggan yang dapat mencakup karyawan dan/atau kontraktor Pelanggan, untuk mengakses dan menggunakan GPP atas nama Pelanggan, sesuai dengan pelaksanaan Perjanjian Induk.
1.3. “Data Pelanggan” berarti Data Pribadi terkait Pengguna Resmi atau orang perseorangan yang dapat diidentifikasi yang dialihkan, diproses, atau disimpan oleh atas G-P nama Pelanggan untuk penggunaan GPP oleh Pelanggan.
1.4. “ Undang-Undang Perlindungan Data” berarti undang-undang perlindungan data dan privasi yang mengatur salah satu pihak dalam Perjanjian ini dan yang berlaku untuk Layanan yang disediakan, termasuk jika berlaku, namun tidak terbatas pada GDPR, GDPR Inggris, Undang-Undang Perlindungan Data Swiss, Undang-Undang Privasi AS (termasuk undang-undang negara bagian dan federal), dan LGPD Brasil.
1.5. “GDPR” berarti Peraturan Perlindungan Data Umum (UE) 2016/679.
1.6. “GPP” berarti perangkat lunak G-Pberhak milik, termasuk tanpa batasan, perangkat lunak, versi seluler, perangkat lunak yang terkandung di dalamnya, dan data apa pun yang tersedia melalui penggunaan perangkat lunak G-Pberhak milik atau layanan pihak ketiga, termasuk pembaruan, peningkatan, platform sebagai layanan, dan dokumentasi.
1.7. “EEA” berarti Wilayah Ekonomi Eropa.
1.8. “LGPD” berarti Undang-Undang Brasil No. 13.709, Undang-Undang Umum tentang Perlindungan Data Pribadi, sebagaimana dapat diubah, diganti, atau diganti.
1.9. “Master Agreemen t” berarti perjanjian yang ditandatangani antara Pelanggan dan G-P untuk penyediaan Layanan.
1.10. “Kebijakan Privasi” berarti kebijakan G-Pprivasi, sebagaimana diperbarui dari waktu ke waktu, tersedia di https://www.globalization-partners.com/privacy-policy/
1.11. “Data Profesional” berarti Data Pribadi Profesional yang diproses oleh G-P selama penyediaan layanan EOR kepada Pelanggan.
1.12. "Pengalihan Terbatas" berarti pengalihan Data Pribadi ke negara di luar EEA, Inggris, Swiss, atau Brasil yang tidak tunduk pada keputusan kecukupan berdasarkan Undang-Undang perlindungan Data yang berlaku, dan oleh karena itu memerlukan pengamanan yang sesuai berdasarkan undang-undang perlindungan data yang berlaku.
1.13. “Layanan” berarti layanan yang akan diberikan G-P kepada Pelanggan berdasarkan Perjanjian Utama yang dapat mencakup layanan EOR serta akses dan penggunaan GPP.
1.14. "Klausul Kontrak Standar" atau "SCC" berarti (i) jika GDPR berlaku, klausul kontrak standar yang dilampirkan pada Keputusan Pelaksanaan Komisi Eropa (UE) 2021/914 klausul kontrak 4 Juni 2021 standar untuk pengalihan data pribadi ke negara ketiga sesuai dengan Peraturan (UE) 2016/679 Parlemen dan Dewan Eropa, tersedia di https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/HTML/?uri=CELEX:32021D0914&from=EN ("SCC UE"); (ii) jika GDPR Inggris berlaku, klausul perlindungan data standar yang berlaku yang diterapkan sesuai dengan Pasal 46(2)(c), atau (d) jika GDPR Inggris berarti Adendum Transfer Data Internasional (“Adendum Inggris”) terhadap Klausul Kontrak Standar UE yang diterbitkan oleh Kantor Komisioner Informasi berdasarkan s.119A(1) Undang-Undang Perlindungan Data 2018, karena Adendum Inggris tersebut dapat direvisi berdasarkan Bagian 18 di dalamnya ("SCC Inggris"); (iii) apabila Undang-Undang
1.15. “Undang-Undang Perlindungan Data Swiss” atau “FADP” berarti (i) Undang-Undang Perlindungan Data Federal Swiss (tanggal Juni 19, 1992, per 1 Maret, 2019) (“FDPA”); (ii) Undang-Undang Federal tentang Perlindungan Data (“FODP“); dan (iii) undang-undang perlindungan data nasional yang dibuat berdasarkan, sesuai dengan, mengganti atau menggantikan dan undang-undang yang menggantikan atau memperbarui salah satu hal di atas.
1.16. “Adendum Britania Raya” berarti adendum transfer data internasional Britania Raya untuk Klausul Kontrak Standar UE yang diterbitkan oleh Komisaris Informasi Britania Raya.
1.17. “Undang-Undang Perlindungan Data Inggris” berarti GDPR sebagaimana disimpan ke dalam hukum Inggris berdasarkan bagian 3 Undang-Undang Uni Eropa (Penarikan) Inggris 2019 (”GDPR Inggris”) dan Undang-Undang Perlindungan Data 2018 (secara bersama-sama disebut “Undang-Undang Perlindungan Data Inggris”).
1.18. “Undang-Undang Privasi AS” berarti undang-undang, perintah, peraturan, dan panduan regulasi negara bagian Amerika Serikat (AS) yang berlaku terkait Pemrosesan Data Pribadi, termasuk tanpa batasan: (a) CCPA; (b) Undang-Undang Perlindungan Data Konsumen Virginia; (c) Undang-Undang Privasi Colorado; (d) Undang-Undang tentang Privasi Data dan Pemantauan Online Connecticut; (e) Undang-Undang Privasi Konsumen Utah; dan (f) semua undang-undang negara bagian serupa
1.19. "Pengendali" "Subjek Data", "Data Pribadi", "Informasi Pribadi" "Pelanggaran Data", "Pemroses", "Proses/Pemrosesan", "Pengalihan Terbatas", "Penyedia Layanan", dan/atau istilah dan konsep serupa lainnya memiliki makna sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Perlindungan Data.
2. PENGENDALIAN DATA PRIBADI
2.1. Peran Para Pihak. Apabila G-P beroperasi sebagai Pengendali independen, G-P akan mematuhi kewajiban Pengendalinya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data saat Memproses Data Pribadi dan akan Memproses Data Pribadi sebagaimana dijelaskan dalam Kebijakan Privasi G-Pyang tersedia di https://www.globalization-partners.com/privacy-policy/. Pelanggan akan mematuhi kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data saat Memproses Data Pribadi sebagai Pengendali. Para Pihak tidak akan Memproses Data Pribadi berdasarkan DPA ini sebagai Pengendali bersama.
2.2. Tanggung Jawab dan Pengakuan. Masing-masing Pihak dapat memproses Data Pribadi berdasarkan DPA ini sehubungan dengan Data Profesional sebagai Pengontrol data independen. Para Pihak setuju untuk mematuhi kewajiban masing-masing dan memproses Data Pribadi apa pun secara adil dan sah sesuai dengan DPA ini dan semua Undang-Undang Perlindungan Data yang berlaku untuk operasi Pemrosesan Data Pribadi Pihak tersebut. Setiap Pihak harus memastikan bahwa Pemrosesan Data Pribadinya terbatas pada tujuan GPP yang disediakan oleh G-P dan didasarkan pada dasar hukum untuk pemrosesan yang sah. Para Pihak akan saling membantu dalam mematuhi kewajiban masing-masing berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data, termasuk, namun tidak terbatas pada, membantu satu sama lain jika Pelanggaran Data terjadi, menanggapi permintaan Subjek Data dan/atau badan pengatur.
Perlindungan Data Swiss berlaku, klausul perlindungan data standar yang berlaku yang diterbitkan, disetujui atau diakui oleh Otoritas Perlindungan Data Federal Swiss dan Kantor Komisaris Informasi ("SCC Swiss); jika LGPD Brasil berlaku, klausul kontrak standar yang berlaku, terlampir pada Resolusi CD/ANPD No. 19/2024 yang diumumkan oleh Otoritas Perlindungan Data Nasional Brasil (“ANPD”), sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu (“SCC Brasil”).








