3. PEMROSESAN DATA PRIBADI
3.1. Cakupan. Penggunaan Platform oleh Pelanggan dan hubungan manajemen Pelanggan dapat melibatkan Pemrosesan Data Pelanggan oleh Globalization Partners sebagai Pemroses atau Penyedia Layanan atas nama Pelanggan.
3.2. Instruksi. Globalization Partners akan memproses Data Pelanggan sesuai dengan instruksi terdokumentasi Pelanggan. Pelanggan menyetujui bahwa Adendum ini, Perjanjian Induk, dan Lampiran I yang terlampir di sini, terdiri atas instruksi lengkap Pelanggan kepada Globalization Partners terkait Pemrosesan Data Pelanggan. Setiap instruksi tambahan atau alternatif harus disepakati antara para pihak secara tertulis, termasuk biaya (jika ada) yang terkait dengan kepatuhan terhadap instruksi tersebut. Globalization Partners tidak bertanggung jawab untuk menentukan apakah instruksi Pelanggan sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun demikian, jika Globalization Partners berpendapat bahwa instruksi Pelanggan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data yang berlaku, Globalization Partners akan memberi tahu Pelanggan sesegera mungkin dan tidak akan diwajibkan untuk mematuhi instruksi pelanggaran tersebut.
3.3. Detail Pemrosesan. Perincian pokok persoalan Pemrosesan, durasi, sifat, dan tujuannya, serta jenis Data Pelanggan dan subjek data sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang terlampir di sini.
3.4. Kepatuhan. Pelanggan dan Globalization Partners setuju untuk mematuhi kewajiban masing-masing berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data yang berlaku untuk Data Pelanggan yang Diproses sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I. Pelanggan bertanggung jawab penuh untuk mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data terkait keabsahan Pemrosesan Data Pelanggan sebelum mengungkapkan, memindahkan, atau menyediakan Data Pelanggan kepada Globalization Partners. Untuk menghindari keraguan, dalam semua kasus, Pelanggan akan memperoleh, jika diperlukan, setiap persetujuan dari Subjek Data untuk Globalization Partners untuk Memproses Data Pelanggan sebagaimana diarahkan oleh Pelanggan.
3.5. Subpemroses. Pelanggan mengizinkan Globalization Partners untuk menunjuk dan menggunakan Pemroses (“Subpemroses”) untuk Memproses Data Pelanggan sehubungan dengan Layanan. Subpemroses dapat mencakup pihak ketiga atau anggota grup perusahaan Globalization Partners. Globalization Partners dapat terus menggunakan Subpemroses yang telah dilibatkan oleh Globalization Partners sejak tanggal Adendum ini, dan daftar Subpemroses tersebut tersedia dalam Lampiran III yang terlampir dalam Perjanjian ini. Apabila Subpemroses gagal memenuhi kewajiban perlindungan datanya sebagaimana ditetapkan di atas, Globalization Partners akan bertanggung jawab kepada Pelanggan atas pelaksanaan kewajiban Subpemroses. Globalization Partners akan memberi tahu Pelanggan tentang perubahan apa pun pada daftar Subpemrosesnya. Apabila, dalam 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan tersebut, Pelanggan secara sah menolak penambahan atau penghapusan Subpemroses dengan alasan perlindungan data dan Globalization Partners tidak dapat mengakomodasi keberatan Pelanggan secara wajar, para pihak akan membahas kekhawatiran Pelanggan dengan iktikad baik dengan maksud untuk menyelesaikan masalah tersebut.
3.6. Langkah-langkah keamanan teknis dan organisasi. Dengan mempertimbangkan standar industri, biaya implementasi, sifatnya, ruang lingkup, konteks dan tujuan Pemrosesan, dan keadaan relevan lainnya yang berkaitan dengan Pemrosesan Data Pelanggan dalam Platform, Globalization Partners akan menerapkan langkah keamanan teknis dan organisasi yang sesuai untuk memastikan keamanan, kerahasiaan, integritas, ketersediaan dan ketahanan sistem dan layanan pemrosesan yang terlibat dalam Pemrosesan Data Nasabah sepadan dengan risiko sehubungan dengan Data Nasabah tersebut. Globalization Partners akan secara berkala (i) menguji dan memantau efektivitas perlindungan, kontrol, sistem, dan prosedurnya dan (ii) mengidentifikasi risiko internal dan eksternal yang dapat diperkirakan secara wajar terhadap keamanan, kerahasiaan, dan integritas Data Pelanggan, dan memastikan risiko ini ditangani.
3.7. Kerahasiaan. Globalization Partners akan memastikan bahwa pihak yang berwenang untuk mengakses Data Pelanggan (i) telah berkomitmen terhadap kerahasiaan atau berdasarkan kewajiban kerahasiaan menurut undang-undang yang sesuai dan (ii) mengakses Data Pelanggan hanya berdasarkan instruksi terdokumentasi dari Globalization Partners kecuali jika diwajibkan untuk melakukannya oleh hukum yang berlaku.
3.8. Pelanggaran Data Pribadi. Globalization Partners akan memberi tahu Pelanggan tanpa penundaan yang tidak semestinya setelah mengetahui Pelanggaran Data sehubungan dengan Pemrosesan Data Pelanggan dan akan menggunakan upaya wajar untuk membantu Pelanggan dalam menanggulangi, jika memungkinkan, dampak merugikan dari Pelanggaran Data apa pun.
3.9. Transfer Internasional . Globalization Partners berwenang, dalam kegiatan bisnis normal, untuk melakukan transfer Data Pelanggan di seluruh dunia ke afiliasi dan/atau Subpemrosesnya. Saat melakukan pengalihan tersebut, Globalization Partners akan memastikan adanya perlindungan yang sesuai untuk melindungi Data Pelanggan yang dialihkan berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian Induk, sebagai berikut:
-
3.9.1. Apabila Globalisasi mengalihkan Data Pelanggan ke negara di luar EEA (yang tidak tunduk pada keputusan kecukupan berdasarkan Undang-Undang Privasi), Globalization Partners akan melaksanakan dan mematuhi kewajibannya berdasarkan SCC UE, yang tercakup dalam Adendum ini melalui penyebutan ini dan dilengkapi sebagai berikut:
-
Modul 2 (Pengendali ke Pemroses) akan berlaku jika Pelanggan adalah Pengendali Data Pribadi dan Globalization Partners adalah Pemroses Data Pribadi;
-
dalam Klausul 7, klausul docking opsional akan berlaku;
-
dalam Klausul 9, opsi 2 akan berlaku dengan 10 hari;
-
dalam Klausul 11, bahasa opsional tidak akan berlaku;
-
dalam Klausul 12, setiap klaim yang diajukan berdasarkan SCC UE akan tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian;
-
dalam Klausul 17, Opsi 1 akan berlaku, SCC UE akan diatur oleh Hukum Irlandia;
-
dalam Klausul 18(b), sengketa akan diselesaikan di hadapan pengadilan Irlandia;
-
Lampiran I SCC UE akan dianggap telah dilengkapi dengan informasi yang ditetapkan dalam Lampiran I Adendum ini;
-
Lampiran II SCC UE akan dianggap telah dilengkapi dengan informasi yang ditetapkan dalam Lampiran II Adendum ini; dan
-
Lampiran III SCC UE akan dianggap telah dilengkapi dengan informasi yang ditetapkan dalam Lampiran III Adendum ini.
-
3.9.2. Sehubungan dengan Data Pelanggan yang dilindungi oleh GDPR Inggris, Para Pihak diizinkan secara hukum untuk mengandalkan SCC UE untuk Pemindahan Terbatas dari Inggris sesuai dengan Adendum Inggris yang disertakan ke dalam Adendum ini melalui referensi ini dan diselesaikan sebagaimana didefinisikan dalam Lampiran IV yang terlampir dalam Adendum ini. Jika bagian ini 3.9.2 tidak berlaku, maka Globalization Partners Mengekspor Perusahaan dan Pelanggan akan bekerja sama dengan iktikad baik untuk menerapkan pengamanan yang sesuai untuk pengalihan Data Pribadi sebagaimana diwajibkan atau diizinkan oleh GDPR Inggris tanpa penundaan yang tidak semestinya.
-
3.9.3. Tidak ada penafsiran dalam Bagian ini yang 3.9 dimaksudkan untuk bertentangan dengan hak atau tanggung jawab salah satu Pihak berdasarkan SCC UE dan/atau Adendum Inggris dan, jika terjadi konflik tersebut, SCC UE dan/atau Adendum Inggris, sebagaimana berlaku, yang akan berlaku.
3.10. Penghapusan Data Pribadi. Setelah pengakhiran Layanan (untuk alasan apa pun) dan jika diminta oleh Pelanggan secara tertulis, Globalization Partners akan, sesegera mungkin, mengembalikan atau menghapus Data Pelanggan yang disimpan dalam Platform kecuali jika hukum yang berlaku mewajibkan penyimpanan Data Pelanggan untuk jangka waktu yang lebih lama. Untuk penyimpanan tersebut, ketentuan Adendum ini akan terus berlaku terhadap Data Pelanggan tersebut.
3.11. Permintaan Subjek Data. Globalization Partners akan segera memberi tahu Pelanggan tentang permintaan Subjek Data terkait Data Pelanggan. Pelanggan bertanggung jawab untuk menanggapi permintaan tersebut. Globalization Partners akan membantu Pelanggan secara wajar untuk menanggapi permintaan Subjek Data tersebut sejauh Pelanggan tidak dapat mengakses Data Pelanggan terkait dalam penggunaan Platform.
3.12. Permintaan pihak ketiga. Jika Globalization Partners menerima permintaan dari pihak ketiga atau perintah pengadilan, tribunal, regulator, atau lembaga pemerintah dengan yurisdiksi yang kompeten yang mengatur Globalization Partners terkait Pemrosesan Data Pelanggan berdasarkan Perjanjian, Globalization Partners akan segera mengalihkan permintaan tersebut kepada Pelanggan. Globalization Partners tidak akan menanggapi permintaan tersebut tanpa izin sebelumnya dari Pelanggan kecuali jika diwajibkan secara hukum untuk melakukannya. Globalization Partners akan, kecuali jika dilarang oleh hukum, memberi tahu Pelanggan sebelum melakukan pengungkapan Data Pelanggan dan akan bekerja sama secara wajar dengan Pelanggan untuk membatasi ruang lingkup pengungkapan tersebut pada hal yang diwajibkan oleh hukum.
3.13. Penilaian Dampak Perlindungan Data dan Konsultasi Sebelumnya. Sejauh diwajibkan oleh Undang-Undang Perlindungan Data, Globalization Partners akan memberikan bantuan wajar kepada Pelanggan untuk melaksanakan penilaian dampak perlindungan data sehubungan dengan Pemrosesan Data Pelanggan yang dilakukan oleh Globalization Partners dan/atau konsultasi(-konsultasi) sebelumnya yang diwajibkan dengan otoritas pengawas. Globalization Partners berhak untuk mengenakan biaya yang wajar kepada Pelanggan atas penyediaan bantuan tersebut.
3.14. Mendemonstrasikan Kepatuhan. Globalization Partners secara berkala melakukan audit eksternal terkait keamanan, ketersediaan, integritas pemrosesan, kerahasiaan, dan pengendalian privasi organisasi serta akan memberikan salinan laporan ringkasan audit atau sertifikasi terbaru kepada Pelanggan jika diminta secara tertulis. Jika Pelanggan memilih untuk melakukan audit sendiri selain sertifikasi atau laporan pihak ketiga yang disediakan, audit tersebut harus dilakukan: i) tidak lebih dari sekali per masing-masing 12 (dua belas) bulan; ii) selama jam kerja normal dan tanpa mengganggu bisnis harian Globalization Partners; iii) dengan pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) hari sebelumnya; iv) dengan biaya Pelanggan sendiri (termasuk waktu yang dihabiskan Mitra Globalisasi untuk membantu Pelanggan selama audit berdasarkan tarif harian manajer keamanan); v) berdasarkan parameter dan ruang lingkup yang disepakati bersama, terbatas pada cakupan layanan tertentu, sistem yang digunakan dan/atau aktivitas pemrosesan yang dimaksudkan dan bersifat spesifik terhadap persyaratan aktual; vi) berdasarkan tanggal yang disepakati bersama sebelumnya, tunduk pada penundaan wajar oleh Pelanggan atas permintaan wajar Globalization Partners; dan vii) sesuai dengan semua kewajiban dan pembatasan kerahasiaan. Terlepas dari hal-hal tersebut di atas, tidak ada hak audit yang diberikan setelah pengakhiran Perjanjian Induk, kecuali untuk kewajiban hukum yang harus ditunjukkan oleh Pelanggan. Setiap perwakilan pihak ketiga yang dipilih untuk melakukan audit atas nama Pelanggan tidak boleh memiliki kepentingan kepemilikan atau afiliasi dengan lembaga Layanan EOR, organisasi terkait, atau konsultan.
3.15. Tidak Ada Penjualan Informasi. Globalization Partners tidak akan memperoleh atau menggunakan hak atau manfaat apa pun terkait Data Pribadi kecuali sebagaimana ditetapkan dalam Adendum ini. Untuk menghindari keraguan, Globalization Partners tidak akan menyimpan, menggunakan, membagikan, atau mengungkapkan Data Pelanggan untuk tujuan apa pun selain untuk tujuan tertentu menyediakan Platform kepada Pelanggan sesuai dengan Perjanjian Induk. Globalization Partners tidak akan menjual Data Pribadi apa pun, sebagaimana istilah “penjualan” didefinisikan dalam CCPA. Globalization Partners menyatakan dan menjamin bahwa mereka memahami aturan, persyaratan, dan definisi CCPA dan setuju untuk tidak mengambil tindakan apa pun yang akan menyebabkan pengalihan Data Pribadi ke atau dari Globalization Partners untuk memenuhi syarat sebagai “menjual informasi pribadi” berdasarkan CCPA.