Ganti rugi
Ganti Rugi Bersama: Setiap Pihak (sebagai "Pihak yang Menanggung Kerugian") harus setiap saat mengganti kerugian, membela dan membebaskan Pihak lain, perusahaan induk atau induknya, anak perusahaan, dan afiliasinya, masing-masing direktur, pejabat, karyawan, penerima lisensi, kontraktor, pengacara, agen, penerus dan penerima hak (sebagai "Pihak yang Diberi Ganti Rugi"), dari dan terhadap setiap dan semua klaim, kerusakan, kewajiban, pembayaran, tindakan, tuntutan, proses, biaya, dan pengeluaran, termasuk biaya pengacara yang wajar, (secara kolektif, "Kewajiban") yang timbul dari klaim oleh Pihak ketiga mana pun yang dibuat terhadap salah satu Pihak yang Diberi Ganti Rugi terkait dengan (i) pelanggaran material Pihak Pemberi Kerugian terhadap kewajiban, pernyataan, atau jaminannya dalam Ketentuan ini; (ii) aktivitas pemrosesan data sehubungan dengan Ketentuan ini; atau (iii) kelalaian berat tunggal atau kesalahan yang disengaja dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
Ganti Rugi Pelanggan: Pelanggan harus setiap saat mengganti kerugian, membela, dan membebaskan G-P, perusahaan induk atau induknya, anak perusahaan, dan afiliasinya, direktur, pejabat, karyawan, penerima lisensi, kontraktor, pengacara, agen, penerus, dan penerima hak masing-masing ("PihakG-P Ganti Rugi"), dari dan terhadap Kewajiban apa pun yang timbul dari klaim oleh pihak ketiga mana pun (termasuk Kontraktor) yang dibuat terhadap salah satu G-P Pihak yang Diganti Rugi terkait dengan (i) kekeliruan klasifikasi dari a Kontraktor; (ii) pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor; dan (iii) hubungan antara Pelanggan dan Kontraktor.
Proses Ganti Rugi: Pihak yang Diganti rugi akan: (a) memberikan pemberitahuan tertulis segera tentang klaim yang berlaku kepada Pihak Pemberi Ganti Rugi; (b) memberikan Pihak Pengganti rugi kendali tunggal atas pembelaan dan penyelesaian yang berlaku; dan (c) bekerja sama seperti yang diminta oleh Pihak Pemberi Ganti Rugi, atas biaya Pihak Pemberi Ganti Rugi. Pihak Pengganti rugi tidak akan menyetujui penyelesaian apa pun kecuali penyelesaian tersebut mencakup pelepasan penuh dari klaim yang berlaku terhadap Pihak yang Diganti rugi.