G-P Contractor Ketentuan Layanan​​ 

Pembaruan terakhir: Mei 15, 2023​​ 

Pendahuluan​​ 

Ketentuan Layanan G-P Contractor ini ("Ketentuan") mengatur penggunaan G-P Contractor oleh Pelanggan di Platform GP ("Platform"). Dalam Ketentuan ini, G-P dan Pelanggan dapat disebut secara kolektif sebagai Para Pihak, dan masing-masing secara individual sebagai Pihak. Dengan mengklik "Saya menerima", atau dengan mengakses atau menggunakan G-P Contractor, Anda menerima Ketentuan ini atas nama badan hukum yang diidentifikasi dengan nama dan alamat terdaftar dalam Informasi Perusahaan yang disediakan di Platform ("Pelanggan"), dan Anda menegaskan bahwa Anda memiliki wewenang untuk mengikat Pelanggan pada Ketentuan ini.​​ 

G-P Contractor ruang lingkup​​ 

G-P Contractor memungkinkan Pelanggan untuk melibatkan individu sebagai kontraktor independen ("Kontraktor") di yurisdiksi yang tersedia dan G-P akan mengirimkan pembayaran kepada Kontraktor sebagaimana diuraikan di sini.​​ 

Kontrak Kontraktor: Pelanggan akan memiliki akses ke templat Perjanjian Konsultasi di Platform ("Templat Kontrak"). Pelanggan dapat menyesuaikan Templat Kontrak dalam batas yang telah ditentukan sebelumnya untuk digunakan dengan Kontraktor. Atau, Pelanggan dan Kontraktor dapat menyetujui bentuk kontrak mereka sendiri ("Perjanjian Pelanggan"). Pelanggan setuju untuk mengunggah salinan Templat Kontrak atau Perjanjian Pelanggan yang dieksekusi ke dalam Platform untuk setiap Kontraktor.​​ 

Penyaringan: G-P berhak atas kebijakannya sendiri untuk menolak pengaturan Pelanggan untuk menggunakan G-P Contractor, atau, jika Kontraktor gagal G-P penyaringan sanksi, untuk menolak pengaturan Kontraktor untuk pembayaran, atau melakukan pembayaran kepada Kontraktor.​​ 

Metode dan proses pembayaran kontraktor​​ 

Rekening Pembayaran: Nasabah harus memiliki rekening di salah satu mitra pembayaran G-P yang beroperasi di negara tempat Kontraktor menyediakan layanan untuk dapat melakukan pembayaran kepada Kontraktor. Pelanggan dapat menggunakan akun pembayaran yang ada atau dapat menyiapkannya dari dalam Platform. Pelanggan harus memiliki dana yang cukup di akun pembayaran mereka untuk memulai pembayaran apa pun. Akun pembayaran dengan dana tidak mencukupi akan menghasilkan pesan kesalahan dan instruksi untuk menyetor dana tambahan. Tidak ada pembayaran yang akan dilakukan kepada Kontraktor sampai dana yang cukup tersedia.​​ 

Untuk setiap Faktur Kontraktor yang dipilih Pelanggan untuk membayar, Pelanggan akan menerima ringkasan dari jumlah total yang jatuh tempo, termasuk namun tidak terbatas pada biaya Kontraktor, PPN, kurs FX yang diterapkan, dan biaya terkait (“Penawaran Pembayaran”). Penerimaan Pelanggan atas Penawaran Pembayaran merupakan perjanjian untuk membayar semua jumlah yang dinyatakan di dalamnya, termasuk jumlah kepada Kontraktor.​​ 

Setelah Pelanggan menyetujui Penawaran Pembayaran, mitra pembayaran G-P akan melakukan transfer bank langsung ke rekening bank Kontraktor. Kontraktor harus menyerahkan detail perbankan untuk menerima pembayaran.​​ 

Biaya G-P: Biaya G-P Platform dan biaya transaksi (secara kolektif, "BiayaG-P") dikutip dalam Platform. Pelanggan setuju untuk membayar Biaya G-P untuk setiap Penawaran Pembayaran.​​ 

Semua keterlambatan pembayaran akan memperoleh bunga dengan tingkat yang lebih rendah dari 1% per bulan atau tarif tertinggi yang diizinkan berdasarkan hukum yang berlaku, ditambah kompensasi untuk biaya pemulihan, termasuk biaya pengacara yang wajar, jika diizinkan oleh hukum yang berlaku. Biaya G-P dikenakan kenaikan harga tahunan tidak lebih dari 3%.​​ 

Pajak​​ 

Jika ada pembayaran yang dilakukan oleh Pelanggan menjadi tunduk pada pajak pemotongan berdasarkan hukum yang berlaku, Pelanggan harus: (i) menginformasikan kepada G-P sebelum pemotongan pajak tersebut; (ii) membayar pajak tersebut kepada otoritas pemerintah yang sesuai; dan (iii) menyetorkan saldo yang jatuh tempo kepada G-P dikurangi pajak tersebut. Pelanggan dan G-P akan bekerja sama dengan itikad baik untuk memenuhi syarat transaksi untuk setiap pengecualian atau pengurangan jumlah pemotongan pajak yang berlaku dan untuk melengkapi formulir sebagaimana diperlukan untuk tujuan tersebut. Jika berlaku, Nasabah wajib memberikan G-P sertifikat pajak pemotongan atau struk yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah tersebut.​​ 

Jangka waktu; Pengakhiran​​ 

Jangka Waktu: Ketentuan ini berlaku setelah Pelanggan menerima Platform, atau setelah Pelanggan menggunakan atau mengakses G-P Contractor dan akan tetap berlaku sampai dihentikan.​​ 

Penghentian Sukarela: Baik G-P atau Pelanggan dapat mengakhiri Ketentuan ini dan penggunaan G-P Contractor oleh Pelanggan dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30hari sebelumnya kepada Pihak lain.​​ 

Penghentian karena Pelanggaran: Dalam hal pelanggaran kontrak, Pihak yang tidak melanggar dapat mengakhiri Ketentuan ini dan penggunaan G-P Contractoroleh Pelanggan, setelah pemberitahuan tertulis kepada Pihak yang melanggar dan kesempatan hari kalender 7 untuk menyembuhkan.​​ 

Pemutusan Kontraktor: Setelah pemutusan kontrak dengan Kontraktor, Pelanggan harus menginformasikan kepada G-P tentang pemutusan dan menyerahkan Faktur Kontraktor yang belum dibayar. Semua Faktur Kontraktor yang diserahkan ke G-P tunduk pada Biaya G-P. Kewajiban untuk membayar Faktur Kontraktor dan Biaya G-P yang diajukan tetap berlaku pada pemutusan Ketentuan ini dan penggunaan G-P Contractor oleh Pelanggan dengan alasan apa pun.​​ 

Jaminan dan kewajiban​​ 

  • Masing-masing Pelanggan dan G-P menyatakan dan menjamin bahwa (i) telah diatur dengan benar dan secara sah ada sebagai entitas yang bereputasi baik berdasarkan hukum yurisdiksi organisasinya; dan (ii) memiliki hak dan wewenang penuh untuk masuk ke dalam Ketentuan ini.​​ 
  • G-P tidak bertanggung jawab atas kesalahan pada Faktur Kontraktor.​​ 
  • G-P secara tegas menyangkal bahwa G-P Contractors cocok untuk tujuan tertentu.​​ 
  • G-P tidak bertanggung jawab atas klaim yang timbul dari atau terkait dengan Templat Kontrak, untuk keberlakuan Templat Kontrak.​​ 
  • G-P tidak bertanggung jawab atas klaim yang timbul dari atau terkait dengan Kontrak Pelanggan apa pun, atau atas keberlakuan Kontrak Pelanggan.​​ 
  • G-P tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas kinerja pekerjaan Kontraktor.​​ 
  • Akun Pelanggan dengan dan penggunaan layanan mitra pembayaran terpisah dari persyaratan ini dan tunduk pada syarat dan ketentuan antara Pelanggan dan mitra pembayaran.​​ 

Kecuali untuk kewajiban ganti rugi di sini dan kewajiban pembayaran Pelanggan, dalam keadaan apa pun kewajiban total G-Patau Pelanggan kepada Pihak lain sehubungan dengan Ketentuan ini tidak akan melebihi yang lebih rendah dari (i) dua belas (12) kali G-P Biaya yang harus dibayarkan oleh Pelanggan untuk Kontraktor terkait yang menimbulkan kewajiban pada akhir bulan sebelum tindakan yang menimbulkan kewajiban, atau (ii) mata uang pembayaran Pelanggan setara dengan USD100,000.​​ 

G-P SECARA TEGAS MENYANGKAL SEMUA JAMINAN, TERSURAT MAUPUN TERSIRAT, YANG TIDAK SECARA TEGAS DIBUAT DI SINI, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA, JAMINAN DAPAT DIPERDAGANGKAN, KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU DAN NON-PELANGGARAN. KECUALI UNTUK KEWAJIBAN GANTI RUGI DI SINI, TIDAK ADA PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK LAIN YANG TERKAIT DENGAN KETENTUAN INI ATAS KEHILANGAN KEUNTUNGAN ATAU PENDAPATAN ATAU UNTUK KERUSAKAN KONSEKUENSIAL, TIDAK LANGSUNG, INSIDENTAL, KHUSUS, HUKUMAN, ATAU TELADAN. SELAIN KEWAJIBAN GANTI RUGI DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PELANGGAN DI SINI, TIDAK ADA PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK LAIN UNTUK TUJUAN APA PUN DI BAWAH INI YANG MELEBIHI JUMLAH YANG DITETAPKAN DALAM PARAGRAF SEBELUMNYA.​​ 

Ganti rugi​​ 

Ganti Rugi Bersama: Setiap Pihak (sebagai "Pihak yang Menanggung Kerugian") harus setiap saat mengganti kerugian, membela dan membebaskan Pihak lain, perusahaan induk atau induknya, anak perusahaan, dan afiliasinya, masing-masing direktur, pejabat, karyawan, penerima lisensi, kontraktor, pengacara, agen, penerus dan penerima hak (sebagai "Pihak yang Diberi Ganti Rugi"), dari dan terhadap setiap dan semua klaim, kerusakan, kewajiban, pembayaran, tindakan, tuntutan, proses, biaya, dan pengeluaran, termasuk biaya pengacara yang wajar, (secara kolektif, "Kewajiban") yang timbul dari klaim oleh Pihak ketiga mana pun yang dibuat terhadap salah satu Pihak yang Diberi Ganti Rugi terkait dengan (i) pelanggaran material Pihak Pemberi Kerugian terhadap kewajiban, pernyataan, atau jaminannya dalam Ketentuan ini; (ii) aktivitas pemrosesan data sehubungan dengan Ketentuan ini; atau (iii) kelalaian berat tunggal atau kesalahan yang disengaja dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.​​ 

Ganti Rugi Pelanggan: Pelanggan harus setiap saat mengganti kerugian, membela, dan membebaskan G-P, perusahaan induk atau induknya, anak perusahaan, dan afiliasinya, direktur, pejabat, karyawan, penerima lisensi, kontraktor, pengacara, agen, penerus, dan penerima hak masing-masing ("PihakG-P Ganti Rugi"), dari dan terhadap Kewajiban apa pun yang timbul dari klaim oleh pihak ketiga mana pun (termasuk Kontraktor) yang dibuat terhadap salah satu G-P Pihak yang Diganti Rugi terkait dengan (i) kekeliruan klasifikasi dari a Kontraktor; (ii) pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor; dan (iii) hubungan antara Pelanggan dan Kontraktor.​​ 

Proses Ganti Rugi: Pihak yang Diganti rugi akan: (a) memberikan pemberitahuan tertulis segera tentang klaim yang berlaku kepada Pihak Pemberi Ganti Rugi; (b) memberikan Pihak Pengganti rugi kendali tunggal atas pembelaan dan penyelesaian yang berlaku; dan (c) bekerja sama seperti yang diminta oleh Pihak Pemberi Ganti Rugi, atas biaya Pihak Pemberi Ganti Rugi. Pihak Pengganti rugi tidak akan menyetujui penyelesaian apa pun kecuali penyelesaian tersebut mencakup pelepasan penuh dari klaim yang berlaku terhadap Pihak yang Diganti rugi.​​ 

Force Majeure​​ 

Selain kewajiban pembayaran Pelanggan, tidak ada Pihak yang melanggar Ketentuan ini atau bertanggung jawab atas keterlambatan dalam melaksanakan, atau kegagalan untuk melaksanakan, kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini jika penundaan atau kegagalan tersebut diakibatkan oleh terjadinya peristiwa force majeure (didefinisikan sebagai peristiwa atau keadaan apa pun, kejadian dan efeknya yang tidak dapat dihindari oleh Pihak yang terkena dampak, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan Tuhan atau kekuatan alam, tanah longsor, petir, gempa bumi, banjir, kebakaran, badai atau peringatan badai, gelombang pasang, kapal karam dan bahaya navigasi, tindakan perang atau musuh publik, invasi, tindakan terorisme, pandemi, pemogokan, penghentian kerja atau sabotase). Setelah terjadinya peristiwa force majeure, Pihak yang terkena dampak dalam pelaksanaan kewajibannya harus segera memberikan pemberitahuan tertulis tentang peristiwa tersebut kepada yang lain dan akan resume kinerja penuh sesegera mungkin, dan Pihak tersebut akan melakukan upaya terbaiknya untuk menghilangkan atau memperbaiki penyebab pencegahan tersebut secepat mungkin.​​ 

Kerahasiaan​​ 

Masing-masing Pelanggan dan G-P (atas nama dirinya sendiri dan afiliasinya) setuju bahwa setiap informasi yang dipertukarkan antara Para Pihak sesuai dengan Ketentuan ini akan dianggap sebagai "Informasi Rahasia". Masing-masing Pihak setuju untuk merahasiakan semua Informasi Rahasia yang diungkapkan kepadanya oleh Pihak lain sesuai dengan ini, dan untuk melindungi kerahasiaan Informasi Rahasia dengan cara yang sama seperti melindungi kerahasiaan informasi serupa (setiap saat melakukan setidaknya tingkat kehati-hatian yang wajar dalam perlindungan Informasi Rahasia); dengan ketentuan, bagaimanapun, bahwa tidak ada Pihak yang memiliki kewajiban sehubungan dengan penggunaan atau pengungkapan kepada pihak ketiga dari Informasi Rahasia tersebut yang: (a) diketahui publik; (b) diketahui secara publik, tanpa kesalahan di pihak penerima, setelah pengungkapan oleh Pihak yang mengungkapkan; (c) diketahui oleh penerima sebelum komunikasi oleh Pihak yang mengungkapkan; atau (d) diterima oleh penerima tanpa kewajiban kerahasiaan dari sumber (selain Pihak yang mengungkapkan) yang secara sah memiliki informasi tersebut.​​ 

Kontrol data pribadi​​ 

Kinerja Para Pihak sesuai dengan Ketentuan ini mungkin memerlukan kontrol dan pemrosesan data pribadi milik individu yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pelindungan Data Umum EU 2016/679 atau undang-undang perlindungan data serupa lainnya ("Undang-Undang Perlindungan Data"). Para Pihak dengan ini setuju bahwa pemrosesan tersebut akan diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data dan Adendum Perlindungan Data sebagaimana didefinisikan pada https://legacygpprod.wpenginepowered.com/msa-privacy-language/, yang ketentuannya dimasukkan di sini dengan referensi dan akan berlaku atas Ketentuan ini.​​ 

Non-permintaan​​ 

Selama Jangka Waktu dan selama satu tahun sesudahnya, tidak ada Pihak yang akan, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lain, (i) meminta perekrutan atau pekerjaan, atau (ii) mempekerjakan, mempekerjakan, atau mendapatkan layanan siapa pun yang merupakan kontraktor atau karyawan dari Pihak lain, baik sebagai individu atau melalui perusahaan di mana individu tersebut adalah pemegang saham. Pembatasan non-permintaan ini tidak berlaku untuk perekrutan berdasarkan iklan umum, atau untuk perekrutan mengikuti pendekatan awal oleh individu subjek.​​ 

Anti-korupsi​​ 

Setiap Pihak setuju untuk mematuhi, dan menyebabkan afiliasinya mematuhi, semua undang-undang anti-korupsi dan anti-suap yang berlaku (secara kolektif, “Undang-Undang Anti Korupsi”) dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini. Secara umum, Undang-Undang Anti-Korupsi melarang secara langsung atau tidak langsung membuat, menjanjikan, memberi otorisasi, atau menawarkan keuntungan atau apa pun yang bernilai kepada pejabat publik atau orang pribadi atau perusahaan untuk mengamankan keuntungan yang tidak tepat, untuk memperoleh atau mempertahankan bisnis secara tidak semestinya, atau untuk mengarahkan bisnis kepada orang atau entitas lain.​​ 

Masing-masing Pihak menerapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memastikan kepatuhan mereka dengan Undang-Undang Anti Korupsi yang berlaku. Tidak ada Pihak yang dengan sengaja mengambil tindakan apa pun yang akan menyebabkan Pihak lain melanggar Undang-Undang Anti Korupsi. Selain itu, masing-masing Pihak harus segera memberi tahu Pihak lain jika Pihak tersebut memiliki informasi atau kecurigaan bahwa mungkin ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti-Korupsi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan apa pun berdasarkan Ketentuan ini.​​ 

Umum​​ 

Perjanjian. Ketentuan ini berisi semua syarat dan ketentuan yang disepakati oleh Para Pihak mengenai pokok bahasan Ketentuan dan menggantikan semua perjanjian lainnya, lisan atau tertulis, antara Para Pihak. Pengeditan tulisan tangan atau elektronik pada Ketentuan ini tidak akan memiliki efek hukum. Tidak ada perwakilan dari Pihak mana pun yang memiliki atau memiliki wewenang untuk membuat pernyataan, jaminan, atau janji apa pun yang tidak terkandung dalam Ketentuan ini.​​ 

Hubungan antar Pihak. Tidak ada yang terkandung di sini yang akan menciptakan atau menyiratkan keagenan, usaha patungan, atau kemitraan antara Para Pihak.​​ 

Tugas. Tidak ada pihak yang dapat mengalihkan hak atau kewajiban apa pun berdasarkan perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lain, yang persetujuan tersebut tidak akan ditahan secara tidak wajar.​​ 

Keterpisahan. Jika ada ketentuan atau ketentuan dari Ketentuan ini tidak valid, ilegal, atau tidak dapat dilaksanakan di yurisdiksi mana pun, ketidakabsahan, ilegalitas, atau ketidakberlakuan tersebut tidak akan memengaruhi ketentuan atau ketentuan lain dari Ketentuan atau membatalkan atau membuat persyaratan atau ketentuan tersebut tidak dapat dilaksanakan di yurisdiksi lain.​​ 

Pengabaian. Kegagalan atau penolakan Pihak untuk menegakkan ketentuan atau menggunakan hak berdasarkan Ketentuan ini tidak akan merupakan atau beroperasi sebagai pengabaian, dan tidak ada pengabaian yang akan berlaku kecuali secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan Pihak yang berwenang untuk mengesampingkannya.​​ 

Subkontraktor. Globalization Partners dapat menggunakan layanan subkontraktor untuk kinerjanya di bawah ini, asalkan Globalization Partners tetap bertanggung jawab atas kinerja subkontraktor.​​ 

G-P Entitas Kontraktor dan hukum yang mengatur​​ 

Entitas G-P yang menandatangani Ketentuan ini, dan hukum dan yurisdiksi yang mengatur untuk setiap tindakan atau proses yang diajukan oleh salah satu Pihak dalam perjanjian ini didasarkan pada lokasi Pelanggan, sebagai berikut:​​ 

Pelanggan yang terdaftar di Amerika Utara atau Selatan: Globalization Partners LLC 175 Federal St., Lantai 17Boston, MA 02110, AS​​ 

Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Persemakmuran Massachusetts tanpa memperhatikan konflik ketentuan hukumnya. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tidak akan mengatur Ketentuan ini atau hak dan kewajiban Para Pihak di bawah Perjanjian ini. Setiap tindakan atau proses yang diajukan oleh salah satu Pihak di sini hanya akan diajukan di pengadilan negara bagian atau federal dengan yurisdiksi yang kompeten yang berlokasi di Massachusetts, dan Para Pihak secara tegas setuju untuk tunduk pada yurisdiksi pengadilan tersebut untuk tujuan tindakan atau proses apa pun. Pelanggan yang tidak berbasis di Amerika Serikat setuju untuk hadir secara sukarela di Massachusetts, AS jika terjadi tindakan hukum, dan Pelanggan setuju untuk membayar biaya layanan hukum jika Pelanggan tidak muncul secara sukarela.​​ 

Pelanggan yang terdaftar di Eropa, Inggris Raya, Timur Tengah, atau Afrika: Globalization Partners International Ireland Limited 104 Lower Baggot Street Dublin 2, Dublin, D02Y940 Ireland​​ 

Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Irlandia tanpa memperhatikan konflik ketentuan hukumnya. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tidak akan mengatur Ketentuan ini atau hak dan kewajiban Para Pihak di bawah Perjanjian ini. Setiap tindakan atau proses yang diajukan oleh salah satu Pihak dalam perjanjian ini hanya akan diajukan ke pengadilan Irlandia, dan Para Pihak secara tegas setuju untuk tunduk pada yurisdiksi pengadilan tersebut untuk tujuan tindakan atau proses apa pun. Pelanggan yang tidak berbasis di Irlandia setuju untuk hadir secara sukarela di Irlandia jika terjadi tindakan hukum, dan Pelanggan setuju untuk membayar biaya layanan hukum jika Pelanggan tidak muncul secara sukarela.​​ 

Pelanggan yang terdaftar di Wilayah Asia atau Pasifik:​​ 

Globalization Partners Singapore Pte. Ltd. 135 Cecil Street #10-01 Singapura, 069536​​ 

Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Singapura tanpa memperhatikan konflik ketentuan hukumnya. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tidak akan mengatur Ketentuan ini atau hak dan kewajiban Para Pihak di bawah Perjanjian ini. Setiap tindakan atau proses yang diajukan oleh salah satu Pihak di sini hanya akan diajukan ke pengadilan Singapura, dan Para Pihak secara tegas setuju untuk tunduk pada yurisdiksi pengadilan tersebut untuk tujuan tindakan atau proses apa pun. Pelanggan yang tidak berbasis di Singapura setuju untuk hadir secara sukarela di Singapura jika terjadi tindakan hukum, dan Pelanggan setuju untuk membayar biaya layanan hukum jika Pelanggan tidak hadir secara sukarela.​​