Memperkenalkan G-P Gia™ — Agen SDM Global Anda yang tepercaya. Gia sekarang tersedia dalam versi Beta. Daftar untuk akses gratis
Memperkenalkan G-P Gia™ — Agen SDM Global Anda yang tepercaya. Gia sekarang tersedia dalam versi Beta. Daftar untuk akses gratis
Logo G-P
Minta proposal
Globalpedia

Perusahaan Catatan (EOR) di IdIndonesia

Populasi

278,696,200

Bahasa

1.

Bahasa Indonesia

Ibu Kota Negara

Jakarta

Mata Uang

Rupiah Indonesia (Rp) (IDR)

G-P memungkinkan perusahaan Anda mulai merekrut talenta dalam hitungan menit melalui infrastruktur entitas global kami. Tidak seperti Organisasi Perusahaan Profesional (Profesional Employer Organization atau PEP), G-P memungkinkan perusahaan Anda untuk memperluas jejak global Anda tanpa kerumitan pengaturan dan manajemen entitas.

Produk ketenagakerjaan global kami, termasuk G-P Meridian Prime™ dan G-P Meridian Core™ , didukung oleh tim pakar SDM dan hukum terbesar di industri. Kami menangani kompleksitas yang berkembang dari ekspansi global yang patuh — sehingga Anda dapat berfokus pada peluang di depan.

Sebagai pakar EOR global, kami mengelola penggajian, praktik terbaik kontrak kerja, tunjangan norma hukum dan pasar, pengeluaran karyawan, serta pemutusan hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja. Anda akan merasa tenang apabila mengetahui Anda memiliki tim pakar ketenagakerjaan khusus yang akan membantu setiap langkah Anda untuk mempekerjakan karyawan. G-P memungkinkan Anda memanfaatkan bakat orang-orang paling cemerlang di lebih dari 180 negara di seluruh dunia, dengan cepat dan mudah.

Merekrut di Indonesia

Saat menegosiasikan ketentuan kontrak kerja dan surat penawaran dengan karyawan setempat di Indonesia, mungkin bermanfaat untuk mempertimbangkan tunjangan standar berikut.

Kontrak ketenagakerjaan di Indonesia

Perjanjian kerja di Indonesia harus ditulis dalam Bahasa Indonesia, bahasa resmi Indonesia, dan mungkin dwibahasa. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam versi dwibahasa perjanjian kerja, versi Bahasa Indonesia akan berlaku.

Kontrak kerja di Indonesia dapat bersifat jangka waktu tertentu atau selama jangka waktu yang tidak ditentukan. Kontrak jangka waktu tetap diberikan untuk periode waktu yang ditentukan atau hingga penyelesaian pekerjaan tertentu.Kontrak jangka  tetap dapat ditawarkan selama maksimum 5 tahun.

Praktik terbaik adalah menerapkan  kontrak kerja yang kuat  di Indonesia yang secara jelas menyatakan ketentuan  kompensasi, tunjangan, dan persyaratan pemutusan hubungan kerja karyawan. Surat penawaran dan kontrak kerja di Indonesia harus selalu menyatakan gaji dan jumlah kompensasi dalam rupiah Indonesia (IDR) dan bukan mata uang lain.

Jam kerja di Indonesia

Minggu kerja standar Indonesia adalah 40 jam, yang terdiri dari sekitar 7 jam sehari selama 6 hari seminggu atau 8 jam sehari selama 5 hari seminggu.

Jika perusahaan meminta jam kerja tambahan selama hari kerja, mereka harus membayar 1.5 gaji reguler karyawan untuk satu jam pertama dan gaji reguler 2 mereka untuk satu jam setelahnya. Upah harus mencakup tunjangan tetap. Jam lembur maksimum yang diizinkan adalah 3 jam sehari atau 14 jam seminggu. Posisi tingkat senior dikecualikan dari lembur. Harus ada perintah tertulis dari perusahaan dan persetujuan tertulis untuk karyawan untuk kerja lembur.

Hari Libur di Indonesia

Indonesia merayakan hari libur 15 nasional saat karyawan diberi hari libur, termasuk:

  • Tahun Baru
  • Tahun Baru Imlek
  • Nyepi , Tahun Baru Hindu Bali
  • Jumat Agung
  • Hari Buruh
  • Kenaikan Yesus Kristus
  • Kenaikan Nabi Muhammad
  • Hari Suci Buddha Waisak
  • Hari Kenaikan
  • Idul Fitri
  • Hari Kemerdekaan
  • Idul Fitri
  • Tahun Baru Islam
  • Ulang Tahun Nabi Muhammad
  • Hari Natal

Perlu  dicatat juga bahwa 87% penduduk di Indonesia menganut agama Islam dan, akibatnya, hari libur Islam seperti Ulang Tahun Nabi Muhammed dirayakan secara luas di seluruh Indonesia.

Hari libur di Indonesia

Karyawan yang telah bekerja selama bulan 12 berturut-turut memenuhi syarat untuk 12 hari cuti tahunan berbayar.

Pemerintah Indonesia menyatakan  Cuti Bersama  yang berarti “mengambil cuti bersama.” Ini juga disebut sebagai cuti bersama/liburan. Cuti Bersama  diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk tujuan merangsang pariwisata domestik di dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pegawai negeri. Misalnya, jika hari libur jatuh pada hari Kamis, program “cuti bersama” mendorong perusahaan untuk memberikan cuti Jumat. Tanggal  Cuti Bersama  berubah setiap tahun dan ditentukan oleh pemerintah.

Cuti sakit Indonesia

Konsep sejumlah hari sakit tidak ada di Indonesia. Jika karyawan tidak hadir dalam waktu lama karena sakit, gaji mereka dapat dikurangi berdasarkan waktu mereka keluar. Untuk 4 bulan-bulan pertama, karyawan berhak atas 100% dari gaji mereka. Setelah bulan-4bulan pertama, gaji karyawan berkurang menjadi 75%, setelah 4 bulan-bulan berikutnya berkurang menjadi 50%, dan setelah bulan-4bulan setelah itu berkurang menjadi 25% sampai karyawan diberhentikan. Perusahaan juga dapat memberhentikan karyawan yang sakit selama berbulan-12bulan. Gaji sakit ditanggung oleh perusahaan, bukan pemerintah.

Cuti melahirkan/paternitas di Indonesia

Karyawan hamil berhak untuk mengambil cuti melahirkan dengan gaji penuh dalam 3 bulan, di mana 1.5 bulan-bulan tersebut diambil sebelum kelahiran dan 1.5 bulan-bulan diambil pascakelahiran.

Karyawan yang tidak lahir berhak atas cuti melahirkan yang dibayar per 2 hari.

Karyawan berhak atas cuti keluarga berbayar di Indonesia, dalam keadaan berikut:

  • Pernikahan anak karyawan: cuti berbayar 2 hari
  • Pengkhitanan anak karyawan: 2 hari cuti berbayar
  • Baptis anak karyawan: 2 hari cuti berbayar
  • Kematian anggota keluarga utama (suami/istri, orang tua/mertua, anak/mertua): 2 hari cuti berbayar
  • Kematian anggota keluarga lain yang tinggal di rumah yang sama: 1 hari cuti berbayar

Meskipun gaji penuh harus dibayarkan kepada karyawan untuk keadaan di atas, perusahaan tidak wajib membayar tunjangan yang tergantung pada kehadiran karyawan.

Asuransi kesehatan di Indonesia

Indonesia memiliki layanan kesehatan universal wajib yang didanai melalui pajak gaji dan anggaran umum. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan mereka dalam sistem ini.

Bonus

Karyawan dibayar dengan bonus wajib bulan ke-13 di Indonesia, sering kali disebut sebagai THR (Tunjangan Hari Raya/Tunjangan Tunjangan Hari Raya Keagamaan). THR dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari libur keagamaan.  Membayar THR pada hari libur keagamaan Muslim merupakan praktik yang umum, terlepas dari agama karyawan, merupakan praktik yang umum. Karyawan yang telah bekerja kurang dari 12 bulan untuk perusahaan mereka berhak mendapatkan bonus prorata.

Pemutusan Hubungan Kerja/Pemisahan di Indonesia

Kontrak kerja untuk periode waktu yang tidak ditentukan dapat mencakup masa percobaan hingga 3 bulan. Kontrak jangka waktu tetap mungkin tidak termasuk masa percobaan.

Periode pemberitahuan standar untuk perusahaan dan karyawan adalah pemberitahuan 30 hari sebelumnya. Menghentikan karyawan di Indonesia adalah hal yang sulit dan secara umum, perusahaan harus menetapkan alasan yang tepat untuk mengakhiri kontrak kerja, yang merupakan ambang batas yang tinggi.

Undang-undang ini memberikan rumus pembayaran pesangon yang berbeda berdasarkan alasan spesifik untuk pemberhentian. Ini termasuk kejadian seperti hukuman penjara, kematian, pensiun, kebangkrutan, dll.

  • Gaji pesangon standar: 1 bulan upah  untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, ditambah satu bulan tambahan upah  untuk  setiap tahun masa kerja, hingga gaji 9 bulan.
  • Gaji masa kerja yang lama: Jumlah gaji 2 bulan setelah 3 tahun  pertama masa kerja, diikuti dengan gaji tambahan 1 bulan untuk setiap 3 tahun masa kerja setelahnya, hingga maksimum gaji 10 bulan untuk 24 tahun masa kerja.

Pembayaran kompensasi harus dibayarkan untuk menutupi hal berikut:

  • Cuti tahunan yang belum kedaluwarsa atau diambil
  • Tunjangan perumahan dan tunjangan medis dan perawatan kesehatan setara dengan 15% dari uang pesangon dan/atau penghargaan untuk tahun masa kerja
  • Biaya perjalanan untuk karyawan dan keluarga mereka ke tempat mereka direkrut
  • Manfaat lain yang diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Perundingan  Kolektif (CBA) yang berlaku
  • Jumlah kompensasi lainnya sebagaimana ditentukan oleh Pengadilan Hubungan Industri (ini dapat mencakup pengaturan khusus antara perusahaan dan karyawan)

Gratia ekstra adalah pembayaran sukarela tambahan selain pembayaran menurut undang-undang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk meringankan beban pemutusan hubungan kerja.

Membayar pajak di Indonesia

Indonesia telah menerapkan sistem jaminan sosial universal untuk mencakup semua karyawan dan penduduk dalam satu sistem layanan kesehatan, dan satu sistem tunjangan kerja sebelum 2029. Jaminan sosial nasional mencakup 5 program, termasuk:

  • Asuransi kesehatan – 4% pemberi kerja, 1% karyawan
  • Cedera di tempat kerja – 0.24% hingga 1.74% perusahaan
  • Penghematan usia tua – 3.7% perusahaan, 2% karyawan
  • Tunjangan pensiun – 2% perusahaan, 1% karyawan
  • Tunjangan kematian – 0.3% perusahaan

Selain hal-hal di atas, perusahaan yang memiliki karyawan yang merupakan warga negara Indonesia wajib berkontribusi pada program Keamanan Kehilangan Pekerjaan dengan menyumbangkan 0.46% dari upah karyawan ke program tersebut.

Penduduk Indonesia dikenakan tarif pajak penghasilan sebagai berikut:

  • Hingga IDR 60 juta: 5%
  • Dari IDR 60 juta hingga IDR 250 juta: 15%
  • Dari IDR 250 juta hingga IDR 500 juta: 25%
  • Lebih dari IDR 500 juta hingga IDR 5 miliar: 30%
  • Di atas IDR 5 miliar: 35%

Mengapa G-P?

Di G-P , kami membantu perusahaan membuka kekuatan tenaga kerja di mana pun melalui Global Growth Platform™ yang terdepan di industri. Biarkan kami menangani tugas-tugas kompleks dan mahal yang terlibat dalam mencari, mempekerjakan, menerima pembayaran, dan membayar anggota tim Anda, di mana pun di seluruh dunia, dengan kecepatan dan jaminan kepatuhan global yang dibutuhkan bisnis Anda.

Hubungi kami hari ini untuk mempelajari selengkapnya.

Penafian

KONTEN INI DIBUAT HANYA UNTUK TUJUAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN NASIHAT HUKUM ATAU PAJAK. Anda harus selalu berkonsultasi dan bergantung pada penasihat hukum dan/atau pajak. G-P tidak menyediakan nasihat hukum atau pajak. Informasi ini bersifat umum dan tidak disesuaikan untuk perusahaan atau tenaga kerja tertentu dan tidak mencerminkan penyediaan produk G-P di yurisdiksi tertentu. G-P tidak memberikan pernyataan terkait keakuratan, kelengkapan, atau ketepatan waktu informasi ini dan tidak memiliki kewajiban yang timbul darinya atau terkait dengannya, termasuk kerugian disebabkan dengan penggunaan atau ketergantungan terhadap informasi.

Perluasan di
IdIndonesia.

Pesan demo
Bagikan Panduan Ini