Budaya Indonesia yang berani dan dinamis membuat negara ini menjadi tujuan populer bagi para ekspatriat. Namun, proses untuk mendapatkan izin yang diperlukan untuk tinggal dan bekerja di Indonesia secara legal bisa jadi rumit, dan ini bisa menjadi penghalang bagi beberapa pekerja.
Indonesia no longer requires a separate Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Employers generally need RPTKA approval and related immigration compliance to hire foreign employees, unless an exemption applies.
Jenis-jenis visa kerja di Indonesia
Seperti kebanyakan negara, Indonesia memiliki berbagai jenis visa yang tersedia untuk karyawan internasional yang ingin berkunjung. Ada dua jenis visa untuk individu yang berencana untuk bekerja di Indonesia:
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS): A limited-stay permit that allows a foreign national to live in Indonesia for an approved purpose. For employees, it is usually part of a broader work authorization process and does not automatically authorize work. Before an individual can get an ITAS, they will generally need a Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS), which is an Indonesian limited-stay visa.
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP): A permanent-stay permit, KITAP may generally be available after 3 consecutive years on an ITAS/KITAS. Eligibility depends on sponsorship, permit category, passport validity, employment authorization, and current immigration rules.
Persyaratan untuk mendapatkan visa kerja di Indonesia
Perusahaan dan karyawan harus menyerahkan banyak dokumen selama proses visa kerja lamaran kerja.
Pemberi kerja harus menyediakan:
- Formulir kerja lamaran visa yang telah diisi lengkap
- Izin usaha
- Nomor NPWP mereka untuk identifikasi pajak
- Izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Salinan kartu identitas (KTP) sponsor
- Salinan KTP karyawan lokal
- Mandatory Manpower (Wajib Lapor) report
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Dokumen tertentu dalam lamaran kerja harus mempunyai kop surat perusahaan dan stempel perusahaan
- Sertifikat Domisili Perusahaan (SKDP)
- Akta pendirian perusahaan, disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dokumen-dokumen yang harus disediakan oleh karyawan meliputi:
- A copy of their passport, generally with at least 18 months’ remaining validity for a work-related limited-stay visa or KITAS application
- Bukti asuransi kesehatan
- Foto paspor berwarna
- Salinan ijazah atau gelar pendidikan tertinggi karyawan, yang harus dibubuhi stempel dan tanda tangan perusahaan.
- Salinan daftar riwayat hidup pelamar, yang juga harus dicap dan ditandatangani
- A work certificate or other evidence showing qualifications or competence relevant to the role. A fixed 5-year experience threshold should be checked against the specific job title and permit route.
Foreign nationals already in Indonesia generally should not expect to apply for a new e-Visa from inside the country to extend their stay. E-Visas are usually applied for before entry and activated on arrival. Eligible travelers may need to extend their current stay permit, apply for an allowed onshore status change, or leave and re-enter with a new visa. Once an individual’s residence permit expires, they must leave the country. However, those with a valid e-Visa may still apply for an ITAS.
Proses lamaran kerja
Di Indonesia, perusahaan bertanggung jawab untuk mengajukan ITAS atas nama calon karyawan.
The employer begins the process by applying for a VITAS. Before doing so, they will need formal government approval. The employer must generally obtain approval for an Expatriate Placement Plan from the Indonesian Ministry of Manpower before employing a foreign worker. This plan is referred to as a Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Selanjutnya, perusahaan dapat mengajukan permohonan visa dan izin tinggal terbatas untuk karyawan tersebut. VITAS diberikan atas otorisasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Lamaran kerja umum dapat diserahkan untuk VITAS dan izin kerja, ITAS. Lamaran kerja ini dapat diajukan di konsulat atau kedutaan besar Indonesia.
The VITAS is usually available within a few business days after approval, often around 2 to 5 business days. The ITAS or e-ITAS is issued separately after entry and required local immigration steps, commonly within about 7 to 14 business days. The employee may then travel to Indonesia. Upon arrival, the employee should present their letter of approval for the ITAS to the immigration authorities. The authorities will then issue the ITAS.
Pertimbangan penting lainnya
Work visas and work authorizations generally must be sponsored by an Indonesian-based employer or legal entity. The sponsor is usually an Indonesian company, branch, representative office, or other locally registered entity authorized to employ foreign workers. Companies without an established presence in Indonesia will be unable to sponsor employees.
Penting juga untuk mempertimbangkan bahwa beberapa karyawan kemungkinan besar akan membawa anggota keluarga mereka saat pindah ke Indonesia. Setelah izin kerja karyawan disetujui, VITAS diperpanjang untuk mencakup pasangan pekerja dan anak-anak atau tanggungan sah lainnya.
Temukan bagaimana G-P dapat membantu Anda mengelola tim global Anda.
Di G-P, kami berkomitmen untuk mendobrak hambatan bisnis global, memberikan peluang bagi semua orang, Membuka peluang bagi siapa saja, di mana saja., dan membantu perusahaan memanfaatkan potensi tenaga kerja mereka sepenuhnya. Kami membantu Anda menjaga kepatuhan penuh terhadap hukum setempat dan memastikan segala hal mulai dari perekrutan dan orientasi hingga pembayaran tim Anda berjalan cepat dan mudah, di mana pun mereka berada di dunia.
Cari tahu lebih lanjut tentang bagaimana Global Growth Platform™ kami dapat membantu Anda mengembangkan tim Anda di seluruh dunia.
-
Saat ini, G-P tidak menawarkan dukungan dalam pengurusan visa atau izin kerja di lokasi tersebut. Untuk pertanyaan lainnya, hubungi kami hari ini.




