Budaya Indonesia yang berani dan dinamis membuat negara ini menjadi tujuan populer bagi para ekspatriat. Namun, proses untuk mendapatkan izin yang diperlukan untuk tinggal dan bekerja di Indonesia secara legal bisa jadi rumit, dan ini bisa menjadi penghalang bagi beberapa pekerja.​​ 

Indonesia tidak lagi mewajibkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang terpisah. Pemberi kerja umumnya memerlukan persetujuan RPTKA dan kepatuhan imigrasi terkait untuk mempekerjakan karyawan asing, kecuali jika ada pengecualian.​​ 

Jenis-jenis visa kerja di Indonesia​​ 

Seperti kebanyakan negara, Indonesia memiliki berbagai jenis visa yang tersedia untuk karyawan internasional yang ingin berkunjung. Ada dua jenis visa untuk individu yang berencana untuk bekerja di Indonesia:​​ 

  • Izin Tinggal Terbatas​​  (ITAS): Izin tinggal terbatas yang memungkinkan warga negara asing tinggal di Indonesia untuk tujuan yang disetujui. Bagi karyawan, biasanya ini merupakan bagian dari proses otorisasi kerja yang lebih luas dan tidak secara otomatis mengizinkan pekerjaan. Sebelum seseorang dapat memperoleh ITAS, mereka umumnya memerlukan Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS), yaitu visa tinggal terbatas Indonesia.​​ 
  • Kartu Izin Tinggal Tetap​​  (KITAP): Izin tinggal permanen, KITAP umumnya dapat tersedia setelah 3 tahun berturut-turut pada ITAS/KITAS. Kelayakan tergantung pada sponsor, kategori izin, masa berlaku paspor, izin kerja, dan aturan imigrasi saat ini.​​ 

Persyaratan untuk mendapatkan visa kerja di Indonesia​​ 

Perusahaan dan karyawan harus menyerahkan banyak dokumen selama proses visa kerja lamaran kerja.​​ 

Pemberi kerja harus menyediakan:​​ 

  • Formulir kerja lamaran visa yang telah diisi lengkap​​ 
  • Izin usaha​​ 
  • Nomor NPWP mereka untuk identifikasi pajak​​ 
  • Izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)​​ 
  • Salinan kartu identitas (KTP) sponsor​​ 
  • Salinan KTP karyawan lokal​​ 
  • Laporan Wajib Laporan Tenaga Kerja Wajib​​ 
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)​​ 
  • Dokumen tertentu dalam lamaran kerja harus mempunyai kop surat perusahaan dan stempel perusahaan​​ 
  • Sertifikat Domisili Perusahaan (SKDP)​​ 
  • Akta pendirian perusahaan, disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.​​ 

Dokumen-dokumen yang harus disediakan oleh karyawan meliputi:​​ 

  • Salinan paspor mereka, umumnya dengan masa berlaku minimal 18 bulan untuk visa tinggal terbatas terkait kerja atau KITAS lamaran kerja​​ 
  • Bukti asuransi kesehatan​​ 
  • Foto paspor berwarna​​ 
  • Salinan ijazah atau gelar pendidikan tertinggi karyawan, yang harus dibubuhi stempel dan tanda tangan perusahaan.​​ 
  • Salinan daftar riwayat hidup pelamar, yang juga harus dicap dan ditandatangani​​ 
  • Sertifikat kerja atau bukti lain yang menunjukkan kualifikasi atau kompetensi yang relevan dengan peran tersebut. Ambang batas pengalaman 5-tahun yang tetap harus diperiksa terhadap judul pekerjaan dan rute izin tertentu.​​ 

Warga negara asing yang sudah berada di Indonesia umumnya tidak boleh berharap mengajukan e-Visa baru dari dalam negeri untuk memperpanjang masa tinggal mereka. Visa Elektronik biasanya diajukan sebelum masuk dan diaktifkan saat kedatangan. Pelancong yang memenuhi syarat mungkin perlu memperpanjang izin tinggal mereka saat ini, mengajukan perubahan status onshore yang diizinkan, atau keluar dan masuk kembali dengan visa baru. Setelah izin kependudukan seseorang berakhir, mereka harus meninggalkan negara tersebut. Namun, mereka yang memiliki e-Visa yang masih berlaku masih dapat mengajukan permohonan ITAS.​​ 

Proses lamaran kerja​​ 

Di Indonesia, perusahaan bertanggung jawab untuk mengajukan ITAS atas nama calon karyawan.​​ 

Perusahaan memulai proses dengan mengajukan VITAS. Sebelum melakukannya, mereka memerlukan persetujuan resmi dari pemerintah. Perusahaan umumnya harus mendapatkan persetujuan untuk Rencana Penempatan Ekspatriat dari Kementerian Tenaga Kerja Indonesia sebelum mempekerjakan pekerja asing. Rencana ini disebut sebagai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).​​ 

Selanjutnya, perusahaan dapat mengajukan permohonan visa dan izin tinggal terbatas untuk karyawan tersebut. VITAS diberikan atas otorisasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Lamaran kerja umum dapat diserahkan untuk VITAS dan izin kerja, ITAS. Lamaran kerja ini dapat diajukan di konsulat atau kedutaan besar Indonesia.​​ 

VITAS biasanya tersedia dalam beberapa hari kerja setelah persetujuan, seringkali sekitar 2 hingga 5 hari kerja. ITAS atau e-ITAS diterbitkan secara terpisah setelah masuk dan diperlukan langkah imigrasi lokal, biasanya dalam waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja. Karyawan tersebut kemudian dapat melakukan perjalanan ke Indonesia. Saat tiba, karyawan harus menyerahkan surat persetujuan ITAS kepada otoritas imigrasi. Otoritas kemudian akan mengeluarkan ITAS.​​ 

Pertimbangan penting lainnya​​ 

Visa kerja dan izin kerja umumnya harus disponsori oleh perusahaan atau badan hukum yang berbasis di Indonesia. Sponsor biasanya adalah perusahaan Indonesia, cabang, kantor perwakilan, atau entitas terdaftar lokal lain yang berwenang mempekerjakan pekerja asing. Perusahaan yang tidak memiliki kehadiran yang mapan di Indonesia tidak akan dapat mensponsori karyawan.​​ 

Penting juga untuk mempertimbangkan bahwa beberapa karyawan kemungkinan besar akan membawa anggota keluarga mereka saat pindah ke Indonesia. Setelah izin kerja karyawan disetujui, VITAS diperpanjang untuk mencakup pasangan pekerja dan anak-anak atau tanggungan sah lainnya.​​ 

Temukan bagaimana G-P dapat membantu Anda mengelola tim global Anda.​​ 

Di G-P, kami berkomitmen untuk mendobrak hambatan bisnis global, memberikan peluang bagi semua orang, Membuka peluang bagi siapa saja, di mana saja., dan membantu perusahaan memanfaatkan potensi tenaga kerja mereka sepenuhnya. Kami membantu Anda menjaga kepatuhan penuh terhadap hukum setempat dan memastikan segala hal mulai dari perekrutan dan orientasi hingga pembayaran tim Anda berjalan cepat dan mudah, di mana pun mereka berada di dunia.​​ 

Cari tahu lebih lanjut tentang bagaimana Global Growth Platform™ kami dapat membantu Anda mengembangkan tim Anda di seluruh dunia.​​ 

-​​ 

Saat ini, G-P tidak menawarkan dukungan dalam pengurusan visa atau izin kerja di lokasi tersebut. Untuk pertanyaan lainnya, hubungi kami hari ini.​​