Dari mewajibkan pengajuan permohonan secara online dan melalui surat untuk membatasi jumlah karyawan internasional, perusahaan harus mengikuti kebijakan negara untuk memastikan kepatuhan.
Jika Anda merencanakan ekspansi ke Kenya, berikut adalah beberapa pertimbangan untuk memastikan transisi yang mulus bagi anggota tim global Anda.
Jenis visa kerja di Kenya
Kenya mengatur izin kerjanya ke dalam berbagai kelas berdasarkan aktivitas yang akan dilakukan pekerja internasional di negara tersebut. Kategori tersebut meliputi:
- Kelas A: Untuk siapa saja yang memasuki industri pencarian calon pelanggan dan pertambangan.
- Kelas B: Untuk individu yang tertarik dengan pertanian atau peternakan.
- Kelas C: Bagi siapa pun yang merupakan anggota profesi yang ditentukan dan akan mempraktikkannya sendiri atau dalam kemitraan di Kenya.
- Kelas D: Untuk orang-orang yang ditawari pekerjaan khusus dengan perusahaan, pemerintah Kenya, otoritas apa pun di bawah pemerintah Kenya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atau lembaga lain yang disetujui. Siapa pun yang mengajukan izin kerja kelas D di Kenya harus memiliki keterampilan dan kualifikasi yang tidak tersedia di negara tersebut.
- Kelas F: Untuk orang-orang yang ingin terlibat dalam aktivitas manufaktur tertentu.
- Kelas G: Untuk siapa saja yang ingin memasuki perdagangan, bisnis, peran konsultasi, atau profesi tertentu.
- Kelas I: Untuk individu yang melakukan aktivitas keagamaan atau amal.
- Kelas K: Untuk penduduk biasa berusia minimal 35 tahun dengan pendapatan tahunan sejumlah tertentu dari sumber selain pekerjaan.
- Kelas M: Untuk siapa pun yang mendapatkan status pengungsi di negara tersebut.
Harap diingat bahwa semua izin kerja biasanya berlaku selama 2 tahun dengan opsi untuk memperbarui. Karyawan dapat memperpanjang izin kerja mereka dalam jumlah yang tidak terbatas, tetapi mereka harus melakukannya setidaknya 3 bulan sebelum izin kerja kedaluwarsa.
Persyaratan untuk mendapatkan visa kerja di Kenya
Pemberi kerja wajib mengajukan izin kerja atas nama karyawan. Setiap jenis izin kerja di Kenya memiliki dokumentasi khusus sendiri, tetapi mereka semua memerlukan hal berikut:
- Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani
- Surat pengantar dari perusahaan
- Salinan paspor pekerja internasional
- Foto 2 warna, berukuran paspor
- Pembayaran biaya permohonan
Kenya menekankan perekrutan warga setempat daripada warga negara dari negara lain, itulah sebabnya komite memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak permohonan izin kerja berdasarkan dampak ketenagakerjaan terhadap ekonomi negara tersebut. Mereka juga melihat berapa banyak pekerjaan yang akan dibuat untuk Kenya dan memeriksa detail tentang negara asal pelamar, seperti ekonomi, statistik kriminal, dan ancaman keamanannya.
Pemohon izin kerja tidak harus mencapai tingkat gaji minimum, tetapi setiap pemohon harus memiliki studi dasar Kenya yang terlatih untuk mengambil posisi tersebut. Namun, perlu diingat bahwa kategori izin kerja yang diajukan karyawan dapat berubah tanpa pemberitahuan, yang juga akan mengubah persyaratan.
Proses aplikasi
Langkah pertama untuk mendapatkan izin kerja adalah mengajukan di Departemen Imigrasi dan menyerahkan semua dokumentasi yang diperlukan di atas. Departemen tersebut kemudian mempresentasikan permohonan tersebut kepada komite untuk mendapatkan persetujuan, yang dapat memakan waktu 2 hingga 6 bulan. Setelah keputusan dibuat, perusahaan yang mengajukan akan menerima pemberitahuan tentang persetujuan, penangguhan, atau penolakan. Permohonan izin kerja dapat ditangguhkan atau ditolak jika permohonan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Setiap pekerja internasional yang berencana tinggal di Kenya selama lebih dari 3 bulan harus mendaftar dan mendapatkan Sertifikat Warga Negara Asing (Kartu Alien) dari Departemen Imigrasi. Kartu Alien berfungsi serupa dengan izin tinggal. Harap diingat bahwa izin tinggal itu sendiri dapat memakan waktu 2 hingga 4 bulan untuk disetujui.
Pertimbangan penting lainnya
Undang-Undang Kewarganegaraan dan Imigrasi Kenya melarang pekerja internasional masuk atau bekerja di negara tersebut tanpa izin kerja yang sah. Perusahaan harus menunggu permohonan disetujui, karena mengajukan permohonan saja tidak membuat seseorang berhak untuk bekerja di Kenya.
Temukan bagaimana G-P dapat membantu Anda mengelola tim global Anda.
Di G-P , kami berkomitmen untuk meruntuhkan hambatan terhadap bisnis global, memberikan peluang bagi semua orang, di mana saja, dan membantu perusahaan memanfaatkan potensi tenaga kerja mereka secara maksimal. Kami membantu Anda menjaga kepatuhan penuh terhadap undang-undang setempat dan memastikan segala sesuatu mulai dari perekrutan dan orientasi hingga pembayaran karyawan Anda berlangsung cepat dan mudah, di mana pun mereka berada di dunia.
Cari tahu lebih lanjut tentang bagaimana Global Employment Platform kami dapat membantu Anda mengembangkan tim Anda di seluruh dunia.
–
Saat ini, G-P tidak menawarkan dukungan pemrosesan visa atau izin kerja di lokasi tertentu ini.
Untuk pertanyaan lain tentang platform ketenagakerjaan global (global employment platform) kami, hubungi kami hari ini.