Model Employer of Record (EOR) G-P memungkinkan perusahaan Anda untuk mulai merekrut talenta dalam hitungan menit melalui infrastruktur entitas global kami.
Produk ketenagakerjaan global kami, termasuk G-P Employer of Record dan G-P Contractor, didukung oleh TIM SUMBER DAYA MANUSIA dan pakar hukum terbesar di industri ini. Kami menangani kompleksitas patuh ekspansi global yang terus berkembang — sehingga Anda dapat fokus pada peluang di depan.
Sebagai pakar Employer of Record global, kami mengelola penggajian, praktik terbaik perjanjian kerja, tunjangan norma hukum dan pasar, biaya karyawan, serta pesangon dan pemutusan. Anda akan memiliki ketenangan pikiran mengetahui bahwa Anda memiliki tim ahli ketenagakerjaan yang berdedikasi yang membantu setiap mempekerjakan. G-P memungkinkan Anda memanfaatkan talenta orang-orang paling cerdas di negara-negara 180+ di seluruh dunia, dengan cepat dan mudah.
Merekrut di Kenya
Saat menegosiasikan ketentuan kontrak kerja dan surat penawaran dengan karyawan di Kenya, mungkin bermanfaat untuk mengingat hal berikut.
Kontrak kerja di Kenya
Di Kenya, secara hukum diwajibkan untuk membuat perjanjian kerja tertulis dalam bahasa setempat, yang menjabarkan ketentuan penggajian, tunjangan, dan persyaratan kerja karyawan. Surat penawaran kerja dan perjanjian kerja di Kenya harus selalu menyatakan gaji dan jumlah kompensasi dalam shilling Kenya, bukan mata uang lain.
Kontrak kerja jangka waktu tetap dan tidak terbatas diizinkan.
Jam kerja di Kenya
Minggu kerja di Kenya biasanya memakan waktu 45 jam. Jam kerja maksimum per minggu adalah 52 jam untuk pekerja harian.
Liburan di Kenya
Kenya merayakan 10 hari libur nasional:
- Hari Tahun Baru
- Jumat Agung
- Senin Paskah
- Hari Buruh
- Hari Madaraka
- Hari Pahlawan
- Hari Jamuhuri (Kemerdekaan)
- Hari Natal
- Boxing Day
- Idd-ul-Fitri
Hari libur di Kenya
Secara umum, karyawan berhak atas 1.75 hari cuti tahunan berbayar per bulan kerja, atau 21 hari selama 12 bulan.
Cuti sakit Kenya
Setelah masa kerja 2 bulan berturut-turut, karyawan berhak atas cuti sakit maksimum 30 hari dengan gaji penuh, dan setelah itu cuti sakit 15 hari dengan separuh gaji.
Cuti melahirkan dan melahirkan di Kenya
Karyawan yang sedang hamil umumnya berhak atas cuti hamil berbayar selama 3 bulan. Karyawan harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada 7 hari sebelum mengambil cuti dan mungkin diminta untuk menunjukkan surat keterangan medis.
Ayah berhak atas cuti paternitas berbayar selama 2 minggu (14 hari) yang dilaksanakan secara berurutan, termasuk pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Asuransi kesehatan di Kenya
Kenya memiliki sistem perawatan kesehatan publik/swasta.
Pemutusan hubungan kerja/pemecatan di Kenya
Masa percobaan hingga 6 bulan umumnya diizinkan dan dapat diperpanjang hingga 12 bulan. Karyawan yang diberhentikan selama masa percobaan harus diberi pemberitahuan setidaknya 7 hari sebelumnya.
Karyawan yang dibayar secara bulanan atau lebih lama harus diberi pemberitahuan pemutusan hubungan kerja paling lambat 1 bulan atau dibayar setara dengan gaji 1 bulan sebagai pengganti pemberitahuan.
Pesangon hanya wajib diberikan dalam kasus pemutusan hubungan kerja karena pengurangan karyawan. Secara umum, karyawan dibayar 15 hari upah untuk setiap tahun masa kerja yang telah diselesaikan.
Membayar pajak di Kenya
Baik pengusaha maupun karyawan sama-sama berkontribusi pada Dana Jaminan Sosial Nasional (NSSF). Kontribusi NSSF telah meningkat dari KES 1,080 per bulan menjadi KES 2,160 per bulan untuk karyawan dan pemberi kerja, sehingga total kontribusi KES 4,320 per bulan.
Di Kenya, upah dan tunjangan tertentu tunduk pada pembayaran sesuai penghasilan (Bayar Saat Menerima Pendapatan), yang merupakan pajak pendapatan. Persentase potongan didasarkan pada penghasilan.
Gunakan G-P Employer of Record untuk perekrutan global di Kenya
G-P Employer of Record adalah solusi perekrutan global pemenang penghargaan yang didukung AIyang memberdayakan startup, UKM, dan bisnis perusahaan untuk membangun tim global dengan mudah. Onboard, kelola, dan bayar talenta terbaik di lebih dari 180 negara dalam hitungan menit, tanpa kerumitan pengaturan entitas.
G-P Employer of Record adalah mitra pilihan untuk platform MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, Organisasi Ketenagakerjaan Profesional, dan payroll terkemuka. Satukan data tenaga kerja Anda di satu tempat untuk mempertahankan alur kerja yang ada sambil menjaga data yang konsisten dan akurat di seluruh sistem terintegrasi Anda.
Ajukan proposal untuk mulai merekrut di Kenya hari ini.
Pertanyaan Umum
Pemberi Kerja Catatan vs entitas lokal di Kenya: apa perbedaan utamanya?
Pemberi Kerja Tercatat berfungsi sebagai perusahaan hukum. Penyedia menangani penggajian, pendaftaran, dan pelaporan pajak. Sementara itu, perusahaan Anda mengarahkan pekerjaan sehari-hari anggota TIM Anda.
Entitas yang dimiliki menempatkan semua kewajiban kepatuhan pada bisnis Anda. Anda harus mengelola pendaftaran entitas, tata kelola perusahaan, dan pelaporan pajak lokal secara langsung.
Kapan Anda harus menggunakan Kenya Employer of Record alih-alih entitas lokal?
Pilih Kenya Employer of Record untuk memasukkan talenta dengan cepat tanpa mendirikan badan hukum yang dimiliki.
Model ini membantu bisnis mencapai beberapa tujuan operasional:
Memasuki pasar baru dengan cepat.
Mengelola tim kecil atau jangka pendek.
Mengalihdayakan penggajian, tunjangan, dan infrastruktur pajak.
Mengurangi risiko kepatuhan global.
Berapa total biaya pekerjaan di luar biaya platform Employer of Record?
Total biaya pekerjaan untuk Employer of Record mencakup biaya platform bulanan, kompensasi karyawan yang didukung, pajak wajib khusus negara, dan biaya kepatuhan.
Apa saja yang termasuk dalam biaya platform G-P Employer of Record bulanan USD $599?
Harga awal G-P Employer of Record sebesar USD $599 bulanan memberikan Anda akses penuh ke G-P Global Employment Platform™. Kami menggunakan biaya platform tetap daripada mengenakan persentase dari penggajian. Biaya ini mencakup penerimaan karyawan yang mematuhi hukum di berbagai negara 180+, Orientasi otomatis, pemrosesan pengupahan setempat, pelaporan pajak, administrasi manfaat, serta dukungan hukum dan SUMBER DAYA MANUSIA yang berkelanjutan.







