Memperkenalkan G-P Gia™ — Agen SDM Global Anda yang tepercaya. Gia sekarang tersedia dalam versi Beta. Daftar untuk akses gratis
Memperkenalkan G-P Gia™ — Agen SDM Global Anda yang tepercaya. Gia sekarang tersedia dalam versi Beta. Daftar untuk akses gratis
Logo G-P
Minta proposal
Globalpedia

Perusahaan Catatan (EOR) di KeKenya

Populasi

51,526,000

Bahasa

1.

Swahili

2.

Bahasa Inggris

Ibu Kota Negara

Nairobi

Mata Uang

Pendingin Kenya (KES)

G-P memungkinkan perusahaan Anda mulai merekrut talenta dalam hitungan menit melalui infrastruktur entitas global kami. Tidak seperti Organisasi Perusahaan Profesional (Profesional Employer Organization atau PEP), G-P memungkinkan perusahaan Anda untuk memperluas jejak global Anda tanpa kerumitan pengaturan dan manajemen entitas.

Produk ketenagakerjaan global kami, termasuk G-P Meridian Prime™ dan G-P Meridian Core™, didukung oleh tim terbesar pakar SDM dan hukum di industri ini. Kami menangani kompleksitas yang berkembang dari ekspansi global yang patuh — sehingga Anda dapat berfokus pada peluang di depan.

Sebagai pakar EOR global, kami mengelola penggajian, praktik terbaik kontrak kerja, tunjangan norma hukum dan pasar, pengeluaran karyawan, serta pemutusan hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja. Anda akan merasa tenang apabila mengetahui Anda memiliki tim pakar ketenagakerjaan khusus yang akan membantu setiap langkah Anda untuk mempekerjakan karyawan. G-P memungkinkan Anda memanfaatkan bakat orang-orang paling cemerlang di lebih dari 180 negara di seluruh dunia, dengan cepat dan mudah.

Merekrut di Kenya

Saat menegosiasikan ketentuan kontrak kerja dan surat penawaran dengan karyawan di Kenya, mungkin bermanfaat untuk mengingat hal berikut.

Kontrak kerja di Kenya

Secara hukum diwajibkan untuk memberlakukan kontrak  kerja tertulis di Kenya, dalam bahasa setempat, yang menjelaskan persyaratan kompensasi, tunjangan, dan pemutusan hubungan kerja karyawan. Surat penawaran dan kontrak kerja di Kenya  harus selalu menyatakan gaji dan jumlah kompensasi apa pun dalam shilling Kenya, alih -alih mata uang lain.

Kontrak kerja jangka waktu tetap dan tidak terbatas diizinkan.

Jam kerja di Kenya

Jam kerja di Kenya umumnya 45 jam. Maksimum jam per minggu adalah 52 jam untuk pekerja harian.

Liburan di Kenya

Kenya merayakan hari libur 10 nasional:

  • Tahun Baru
  • Jumat Agung
  • Senin Paskah
  • Hari Buruh
  • Hari Madaraka
  •  Hari Mashujaa
  • Hari Jamuhuri (Kemerdekaan)
  • Hari Natal
  • Hari Boxing
  • Idd–ul-Fitr

Hari libur di Kenya

Secara umum, karyawan berhak atas hari cuti tahunan 1.75 berbayar per bulan kerja, atau 21 hari selama 12 bulan tersebut.

Cuti sakit Kenya

Setelah masa kerja 2 bulan berturut-turut, karyawan berhak atas cuti sakit maksimum 30 hari dengan gaji penuh, dan setelah itu cuti sakit 15 hari dengan gaji setengah.

Cuti melahirkan dan melahirkan di Kenya

Karyawan yang diperkirakan umumnya berhak atas 3 bulan cuti melahirkan berbayar. Karyawan harus memberikan pemberitahuan tertulis 7 hari sebelum mengambil cuti dan mungkin diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan medis.

Ayah berhak atas cuti paternitas berbayar selama 2 minggu (14 hari) yang dilaksanakan secara berturut-turut, termasuk pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Asuransi kesehatan di Kenya

Kenya memiliki sistem perawatan kesehatan publik/swasta.

Pemutusan hubungan kerja/pemberhentian di Kenya

Masa percobaan hingga 6 bulan umumnya diizinkan dan dapat diperpanjang hingga 12 bulan. Karyawan yang diberhentikan selama masa percobaan harus diberikan pemberitahuan setidaknya 7 hari sebelumnya.

Karyawan yang dibayar bulanan atau lebih lama harus diberi pemberitahuan pemutusan hubungan kerja setidaknya  1 bulan atau dibayar setara dengan gaji 1 bulan sebagai pengganti pemberitahuan.

Pembayaran pesangon hanya wajib jika terjadi pemutusan hubungan kerja untuk redundansi. Secara umum, karyawan  dibayar dengan upah 15 hari untuk setiap  tahun masa kerja yang  telah selesai.

Membayar pajak di Kenya

Pemberi kerja dan karyawan masing-masing berkontribusi terhadap Dana Jaminan Sosial Nasional (NSSF). Kontribusi NSSF telah meningkat dari KES 1,080 per bulan menjadi KES 2,160 per bulan untuk karyawan dan perusahaan, sehingga  total kontribusi KES 4,320 per bulan.

Di Kenya, upah dan tunjangan tertentu dikenakan pay-as-you-earn (PAYE), yang merupakan pajak penghasilan. Persentase yang dikurangi didasarkan pada pendapatan.

Mengapa G-P?

Di G-P, kami membantu perusahaan membuka kekuatan tenaga kerja di mana pun melalui Global Employment Platform kami yang terkemuka di industri. Biarkan kami menangani tugas-tugas kompleks dan mahal yang terlibat dalam mencari, mempekerjakan, menerima pembayaran, dan membayar anggota tim Anda, di mana pun di seluruh dunia, dengan kecepatan dan jaminan kepatuhan global yang dibutuhkan bisnis Anda.

Hubungi kami hari ini untuk mempelajari selengkapnya.

Penafian

KONTEN INI DIBUAT HANYA UNTUK TUJUAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN NASIHAT HUKUM ATAU PAJAK. Anda harus selalu berkonsultasi dan bergantung pada penasihat hukum dan/atau pajak. G-P tidak menyediakan nasihat hukum atau pajak. Informasi ini bersifat umum dan tidak disesuaikan untuk perusahaan atau tenaga kerja tertentu dan tidak mencerminkan penyediaan produk G-P di yurisdiksi tertentu. G-P tidak memberikan pernyataan terkait keakuratan, kelengkapan, atau ketepatan waktu informasi ini dan tidak memiliki kewajiban yang timbul darinya atau terkait dengannya, termasuk kerugian disebabkan dengan penggunaan atau ketergantungan terhadap informasi.

Perluasan di
KeKenya.

Pesan demo
Bagikan Panduan Ini